Jawa
Pelaku UKM di Klaten Serbu Disdagkop Demi Ajukan Permohonan Bansos
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Klaten mulai mengajukan permohonan pada program Bantuan Sosial Produktif ke Dinas Perdagangan Koper
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Klaten mulai mengajukan permohonan pada program Bantuan Sosial Produktif ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) setempat, Selasa (18/8/2020).
Permohonan bantuan sosial produktif ini merupakan program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI.
Program ini guna membantu pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19.
Informasi yang dirangkum Tribunjogja.com, adapun pengajuan permohonan dibuka selama dua hari yakni Selasa-Rabu 18-19 Agustus 2020.
Masing-masing UKM nantinya akan menerima bantuan sosial produktif sebesar Rp 2,4 juta.
• Dua Siswa SMP di Klaten Ciptakan Keran Air Otomatis Cegah Covid-19
Permohonan pengajuan bagi bantuan sosial produktif ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 selama dua Selasa-Rabu (18-19/8/2020).
Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mengatakan jika pihaknya baru membuka permohonan bantuan itu per hari ini.
"Kami baru membuka hari ini, secara resmi pendaftaran bansos dari kementerian ini. Hal itu karena kami baru mendapatkan surat dari pusat Kamis (13/8/2020) sore, dan Jum'at (14/8/2020) baru kami tindak lanjuti dengan membuat suratnya," katanya kepada awak media di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Diakui Bambang, pada program bantuan sosial produktif ini, pihaknya hanya bertugas sebagai penyeleksi administrasi.
Sebab, untuk penentuan siapa yang berhak mendapat bansos tersebut langsung dari Kemenkop dan UKM sendiri yang akan menentukan.
"Kami hanya menerima berkas saja, jika berkas kurang lengkap, kami minta lengkapi, dan berkas yang sudah terkumpul, kami akan serahkan ke pusat, bagian yang menyeleksi dari pusat sendiri," urai Bambang.
• Update Corona di Klaten, Senin 17 Agustus 2020, Satu Pasien Sembuh dan Satu Orang Positif Covid-19
Lebih jauh dikatakan Bambang, untuk syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon tidak terlalu banyak.
"Persyaratan berkisar pada dokumen pribadi," ucapnya.
Seperti, fotokopi identitas penduduk, mulai dari fotokopi KTP dan KK.
Lalu, fotokopi nomor rekening dan saldo terakhir yang minimal tidak lebih Rp 2 Juta.
Selain itu, pemohon juga menyertakan keterangan usaha dari Kepala Desa dan surat pernyataan dari Disdagkop UKM Klaten.
Setelah persyaratan sudah terkumpul, syarat-syarat tersebut lalu dikumpulkan di kantor Disdagkop UKM Klaten.
Tepatnya di Jalan Pemuda No.220, Kampung Pondok, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. (TRIBUNJOGJA.COM)