BLT untuk Karyawan Swasta Rp600 Ribu Cair 25 Agustus, Begini Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Kabar gembira, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta akan dicairkan 25 Agustus 2020 mendatang.

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan yang disalurkan langsung kepada karyawan swasta maupun buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Dok Kredivo
Dok Kredivo (Ilustrasi)

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan," kata Erick Thohir pada Rabu (12/8/2020) mengutip Kompas TV.

Erick Thohir mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika ditotal, masing-masing pekerja akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.

Bahkan kabar baiknya, kata Erick Thohir, akhir bulan ini penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan gaji dua bulan pertama dari Pemerintah.

Artinya bulan Agustus ini, penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah.

"Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata Erick yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.

Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Dicairkan 25 Agustus, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Karyawan Swasta

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sudah ada 5,4 juta pekerja swasta yang telah melaporkan nomor rekeningnya.

Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah yang akan disalurkan langsung kepada pekerja/buruh swasta maupun pegawai honorer dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BLT Karyawan Swasta Dicairkan Jokowi 25 Agustus, Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved