Kriminal
Kronologi Remaja di Bantul Meninggal Dikeroyok 13 Orang, Bermula Uang Rp100 Hilang
Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya Lukman Rahma Wijaya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya Lukman Rahma Wijaya.
Remaja berusia 18 tahun asal kecamatan Pleret itu dianiaya teman-temannya sendiri karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu.
Mirisnya, dari ke-13 tersangka pengeroyokan itu, 9 orang di antaranya masih berusia di bawah umur.
Sedangkan lainnya, 4 orang, sudah berusia dewasa.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).
Menurut Kapolres, proses hukum tetap akan berjalan.
Polisi akan menerapkan sistem peradilan pidana anak, karena sebagian tersangka masih berusia anak-anak di bawah 18 tahun.

Kronologi Kejadian
Wachyu menceritakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika korban datang ke rumah dua tersangka berinisial PES dan PEA di Wonokromo, Kecamatan Pleret pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Malam itu, dua tersangka kakak-beradik itu merasa kehilangan uang Rp 100 ribu yang disimpan di dalam dompet.
Korban awalnya sempat pergi kemudian datang lagi pukul 02.30 WIB.
Oleh dua tersangka bersama satu temannya, berinisial MREP, korban yang datang membawa makanan dan minuman justru diinterogasi dan dituduh telah mencuri uang.
"Pengakuan dari tersangka, malam itu korban mengaku telah mencuri uang, tapi Rp 50 ribu bukan Rp 100 ribu. Pengakuan ini masih kita dalami," ucap Kapolres.
Setelah korban mengaku, bukannya memaafkan, PES dan PEA justru memanggil teman-teman lainnya, hingga total 13 orang untuk melakukan kekerasan terhadap korban.