Kisah Pengendara Motor Berplat "Malas Kredit" di Garut Ditilang Polisi, Sempat Mau Kabur
Kisah Pengendara Motor Berplat "Malas Kredit" di Garut Ditilang Polisi, Sempat Mau Kabur
"Sekarang kendaraannya diamankan di Mapolres Garut," katanya.
Asep menambahkan, pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraannya ke Mapolres Garut.
Namun, harus membawa plat nomor asli motor tersebut dan bukti kepemilikan yang sah.
"Kita juga menghimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya.
• Hari Pertama Tilang Elektronik di DIY, Ditlantas Rekam 30 Pelanggar
• Jenis Pelanggaran, Denda dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Akan Berlaku Besok di DIY
Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, mulai hari ini Kamis (13/8/2020).
Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini akan dilakukan di seluruh wilayah DIY.
Peluncuran secara resmi akan dilangsungkan di Mapolda DIY.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mengatakan guna memastikan pemahaman dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat pihaknya akan menyampaikan informasi terkait pemberlakukan ETLE secara menyeluruh di wilayah DIY.
"Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik, dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city," jelas Made Agus di sela sosialisasi pemberlakuan ETLE, Rabu (12/8/2020) di Titik Nol Kilometer Yogya.
Made Agus menyatakan, pada program ini kepolisian akan dibantu dengan perangkat kamera yang didukung dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
"Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis," kata dia.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 pihaknya masih mengedepankan penegakan secara represif non yustisial.
Artinya, pelanggar masih diberi kelonggaran yakni berupa teguran dan imbauan agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, untuk tahap pertama pihaknya telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.