Kisah Pengendara Motor Berplat "Malas Kredit" di Garut Ditilang Polisi, Sempat Mau Kabur
Kisah Pengendara Motor Berplat "Malas Kredit" di Garut Ditilang Polisi, Sempat Mau Kabur
TRIBUNJOGJA.COM, GARUT - Sebagian kecil pemilik kendaraan biasanya menggunakan nomor plat khusus atau sering disebut nomor plat cantik untuk motor atau mobil miliknya.
Nomor plat cantik tentunya sudah ada aturan resminya dari kepolisian.
Namun tak jarang pula ada warga yang nekad memasang nomor plat cantik namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang dilakukan oleh pria di Garut, Jawa Barat ini.
Pria yang tak disebutkan namanya ini bukannya memasang plat cantik di motor Astrea keluaraan tahun 90-an ini, namun plat yang tak lazim.
Jika biasanya plat berisi angka, pria di Garut ini memasang plat yang bertuliskan "Malas Kredit".
Tentunya apa yang dilakukan oleh pria itu menyalahi aturan lalu lintas.
Alhasil, pria tersebut pun ditilang oleh polisi.
Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha ketika dihubungi Jumat (14/8/2020) mengungkapkan, motor berplat nomor "Malas Kredit" tersebut, ditilang pada Kamis (13/8/2020) siang.
Yakni saat anggota Satlantas Polres Garut melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas di ruas jalan Ahmad Yani, tepatnya di Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan.
Menurut Asep, pengemudi motor Honda Astrea berwarna hitam tersebut, sempat akan memutarbalik kendaraannya begitu mengetahui ada anggota polisi sedang melakukan penindakan.
Namun, anggota Satlantas menghentikan kendaraan tersebut.
"Pengemudinya sempat akan memutar arah saat mengetahui ada polisi, tapi dihentikan anggota," katanya.
Setelah diperiksa, menurut Asep, sang pengendara kendaraan tersebut mampu menunjukan kelengkapan seperti SIM dan STNK motor.
Namun, ternyata STNK motornya sudah mati karena pajaknya tak dibayar sejak tahun 2015.