Jenis Pelanggaran, Denda dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Akan Berlaku Besok di DIY
Berikut informasi jenis pelanggaran, jumlah denda dan cara membayarnya saat pemberlakuan tilang elektronik mulai besok
Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY berencana akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik secara resmi pada Kamis (13/8/2020) besok di seluruh wilayah DIY.
Peluncuran secara resmi akan dilangsungkan besok di Mapolda setempat.
Untuk mengenalkan inovasi penegakan hukum di bidang lalu lintas kepada masyarakat tersebut, Ditlantas Polda DIY hari ini Rabu (12/8/2020) melaksanakan sosialisasi E-TLE (electronic Traffic Law Enforcement).

Dilansir Tribunjogja.com dari jogja.polri.go.id sosialiasai E-TLE digelar di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan diikuti beberapa Personel Ditlantas Polda DIY.
Dalam inovasinya, kali ini Ditlantas Polda DIY menerapkan penegakkan hukum dibidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
• Besok Ditlantas Polda DIY Berlakukan Tilang Elektronik
Cara kerja E-TLE
-Cara kerja E-TLE, sistem penegakan hukum tersebut mengunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition).
-Rekaman kamera E-TLE tersebut nantinya dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas.
Dasar hukum dari E-TLE ini yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 272 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ. Sementara itu dasar penindakan pelanggaran yaitu Pasal 23 dan Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik Pasal 28.
• Ditlantas Akan Kembangkan Tilang Elektronik untuk Tindak Pelanggar Luar DIY
Jenis pelanggaran
Jenis pelanggaran yang akan dipantau melalui rekaman E-TLE antara lain:
- melanggar marka jalan
-melawan arus
- menerobos APILL
- menggunakan HP saat berkendara dan tidak menggunakan Safety Belt