Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
• MAKI Laporkan Ada Oknum Pejabat Tinggi Kejagung yang Diduga Telepon Djoko Tjandra
• Besok, Penyidik Kembali Periksa Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki jadi Tersangka
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, seorang jaksa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret dalam polemik kasus Djoko Tjandra.
Namanya muncul setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.
Kala itu, Djoko masih berstatus buron.
Pinangki sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.
Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya, pada Selasa malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.