Update Corona di DI Yogyakarta
Disnakertrans Kulon Progo Catat 6.170 Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19
Sebanyak 6.170 orang mengalami PHK, dirumahkan tanpa digaji, dirumahkan namun tetap mendapatkan gaji 50 persen, ada juga yang bekerja secara shifting.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mencatat pekerja yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 sebanyak 6.170 orang.
"Mereka macam-macam ada yang di PHK, dirumahkan tanpa digaji, dirumahkan namun tetap mendapatkan gaji 50 persen. Ada juga yang bekerja secara shifting dan dari pekerja migran Indonesia (PMI) serta sektor informal," jelas Nur Wahyudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Kamis (13/8/2020).
Adapun rinciannya yaitu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 46 orang, dirumahkan dengan tanpa digaji sebanyak 3.705 orang, dirumahkan dengan gaji hanya 50% sebanyak 2.313 orang, bekerja secara shifting sebanyak 15 orang, PMI sebanyak 16 orang dan dari sektor informal sebanyak 75 orang.
• Ada 13 ribu Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 juta Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo
Namun demikian Ia mengatakan, pihaknya akan membantu mengklarifikasi ke perusahaan terhadap pekerja yang berasal dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
"Sudah ada penjelasan di satu perusahaan bahwa ada sebagian pekerjanya yang sudah selesai kontrak. Saat ini perusahaan masih dalam proses pertimbangan apakah akan diperpanjang atau diberhentikan. Hal tersebut menjadi kewenangan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan," ucapnya.
Nur Wahyudi menambahkan, untuk perusahaan yang lainnya saat ini juga masih dalam proses karena pihaknya juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan. (TRIBUNJOGJA.COM)