Kriminalitas
Buang Bayi, Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman
Pada 28 Juli 2020 lalu, AZM melahirkan bayi di rumah bidan daerah Kasongan, Bantul. Satu hari kemudian, bayi malang tersebut kemudian dibuang oleh ke
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.SLEMAN - Pasangan muda AZM (20) dan HRP (20) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bukan tanpa alasan, keduanya membuang buah cinta mereka karena takut tidak diterima orangtua.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan keduanya menjalin cinta sejak 2018 lalu.
Pada 28 Juli 2020 lalu, AZM melahirkan bayi di rumah bidan daerah Kasongan, Bantul.
Satu hari kemudian, bayi malang tersebut kemudian dibuang oleh kedua tersangka di daerah Sidoluhur, Godean, Sleman.
Bayi laki-laki tersebut diletakkan di teras rumah warga sekitar pukul 00.30.
• KRONOLOGI Seorang Ayah Tega Pukuli Bayi Berusia 40 Hari hingga Meninggal Dunia
Bayi tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus, lengkap dengan pakaian bayi.
Dalam kardus tersebut, kedua pelaku menuliskan pesan.
Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik.
"Tersangka membuang bayinya dengan maksud dan tujuan karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Keduanya berpacaran, belum menikah. Status AZM masih pelajar sedang mencari universitas, HRP mahasiswa kedokteran salah satu universitas," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (13/08/2020).
Kasat Reskrim melanjutkan tidak ada paksaan dari pihak keluarga.
Keputusan membuang bayi tersebut adalah kesepakatan antara AZM dan HRP.
• Pelaku Pembuangan Bayi di Godean Ternyata Sepasang Mahasiswa di Yogyakarta, Sudah Diamankan Polisi
Bayi tersebut selamat, saat ini dirawat oleh orangtua AZM di Jember, Jawa Timur.
"Sejauh ini ada dua kasus pembuangan bayi seperti ini. Motifnya sama, hasil hubungan gelap, tidak bisa merawat, dan takut pada keluarga,"lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Sleman.
Keduanya dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)