Kriminalitas
Gagal Dapat Pekerjaan, Enam Warga asal Palembang Ini Nekat Bobol ATM di Sleman
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan enam tersangka tersebut membobol ATM suatu toko modern di daerah Gamping, Sleman beberapa w
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gagal mendapat pekerjaan di Yogyakarta, enam warga asal Palembang malah jadi pelaku kejahatan. Enam warga tersebut adalah AS (44), AA (43), WD (44), AW (19), DIS (26), dan MAR (29).
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan enam tersangka tersebut membobol ATM suatu toko modern di daerah Gamping, Sleman beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka menentukan target terlebih dahulu.
Setelah target didapatkan, para tersangka melakukan pengintaian dan membagi tugas.
"Ada yang melakukan pemantauan, masuk ke toko modern, melihat kondisi CCTV lalu menggambar peta. Setelah ada petanya, kemudian baru melakukan aksinya,"katanya, Rabu (12/08/2020).
• Polisi Bekuk Pencuri Uang Bermodus Ganjal Mesin ATM di Kota Magelang, Pelaku Belajar dari Youtube
"Mereka membagi tugas masing-masing. Ada yang menunggu di luar, ada yang bertugas membobol atap, ada yang membongkar mesin ATM. Dan ada yang menunggu di mobil," sambungnya.
Belum sempat mengambil uang, aksi komplotan itu sudah tercium polisi.
Deni mengungkapkan warga sekitar toko modern merasa curiga karena mendengar bunyi yang cukup kuat.
Tak lama setelah laporan warga, petugas kepolisian langsung menuju lokasi.
Beruntungnya, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
"Atap toko sudah jebol, ATM sudah rusak. Ada satu yang masih di atap berhasil di tangkap. Karena jatuh kakinya pincang. Setelah dilakukan pengejaran, lima pelaku berhasil diamankan di Magelang. Hasil kerja sama dengan Polres Magelang," terangnya.
• Pakai Jimat Kain Merah Agar Bisa Menghilang, Pelaku Ganjal ATM Ini Gagal Kabur dari Sergapan Polisi
Menurut pengakuan tersangka, alat yang digunakan untuk membobol ATM adalah alat las. Para tersangka mempelajari dari YouTube.
"Mereka mengaku baru satu kali melakukan di Sleman. Lima belum pernah kena kasus, yang satu residivis karena kasus yang sama,"imbuhnya.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)