12 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

12 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

Editor: Hari Susmayanti
Dok KEMENTERIAN KUKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Bantuan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Hari ini, sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Syaratnya, usaha mikro tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini juga diharapkan bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten.

Ia juga mengatakan, saat ini sebenarnya pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang didapat dari berbagai lembaga seperti dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, dan Pegadaian.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih harus memverifikasi lagi data tersebut.

Oleh karena itu, usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan memerlukan bantuan modal ini diimbau untuk aktif mendaftarkan diri.

"Kita harus partisipasi agar bantuan usaha mikro ini dapat disalurkan tepat sasaran," kata Teten.

Ia menyebut, setelah verifikasi data rampung, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

"Akan ditransfer 2,4 juta, sekali transfer ke rekening penerima. Kami sudah siapkan. Pertengahan Agustus bisa kita kick off," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Rp 22 Triliun untuk BLT Usaha Mikro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved