12 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya
12 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memulihkan perekonomian yang menurun terdampak pandemi virus corona dengan mengucurkan sejumlah bantuan.
Untuk kalangan karyawan swasta, pemerintah berencana untuk memberikan stimulus sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.
Sementara untuk kalangan pengusaha mikro yang juga terdampak pandemi virus corona, pemerintah sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 22 triliun.
Nantinya, para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi corona akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menargetkan total akan ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan.
Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
"Pada tahap awal yang akan menerima ada 9,1 juta pelaku usaha dengan total anggaran Rp 22 triliun," kata Teten dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Teten mengatakan, usaha mikro yang ingin menerima bantuan ini harus memenuhi syarat, yakni belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
Saat ini, pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro sebagai calon penerima bantuan.
Namun, data itu masih harus diverifikasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro diharapkan bisa aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.
"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten.
• Pemkab Kulon Progo Dukung Pelaksanaan Pemilos Secara Serentak
• Jenis Pelanggaran, Denda dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik yang Akan Berlaku Besok di DIY
Teten menyebutkan, setelah verifikasi data rampung, maka dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro. Ia menargetkan verifikasi data bisa rampung pertengahan Agustus.
"Akan ditransfer 2,4 juta, sekali transfer ke rekening penerima. Kami sudah siapkan. Pertengahan Agustus bisa kita kick off," kata dia.

Syarat penerima bantuan
Bantuan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Hari ini, sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Syaratnya, usaha mikro tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.
Usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini juga diharapkan bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.
"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten.
Ia juga mengatakan, saat ini sebenarnya pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang didapat dari berbagai lembaga seperti dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, dan Pegadaian.
Namun, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK masih harus memverifikasi lagi data tersebut.
Oleh karena itu, usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan memerlukan bantuan modal ini diimbau untuk aktif mendaftarkan diri.
"Kita harus partisipasi agar bantuan usaha mikro ini dapat disalurkan tepat sasaran," kata Teten.
Ia menyebut, setelah verifikasi data rampung, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
"Akan ditransfer 2,4 juta, sekali transfer ke rekening penerima. Kami sudah siapkan. Pertengahan Agustus bisa kita kick off," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Rp 22 Triliun untuk BLT Usaha Mikro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Caranya