Bantul

Dalam Simulasi, Satpol-PP Bantul 'Ciduk' dan Beri Surat Teguran Para Pelanggar Tak Pakai Masker

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan Kepolisian, Kodim 0729/ dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan simulasi operasi patuh p

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Dalam simulasi, petugas mencegat seorang warga yang beraktivitas di ruang publik di Bantul tetapi tidak memakai masker sebagai protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Mereka yang tak memakai masker diamankan, didata dan diberi surat teguran 

Dimana sanksi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan tingkatan pelanggaran.

Mulai dari teguran, sanksi edukatif dengan membaca teks pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga tidak mendapatkan layanan publik selama 14 hari.

Selain itu, ada juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Kendati demikian, Yulius mengatakan sejak peraturan tersebut diberlakukan tanggal 20 Juli lalu, hingga saat ini belum ada satupun warga yang diberikan sanksi denda.

Pihaknya mengaku lebih mengedepankan sanksi teguran, edukatif dan pendataan.

Namun, apabila ada warga sudah berulangkali melakukan pelanggaran, "maka sanksi denda akan kami berlakukan," tegas dia.

Ditambahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengungkapkan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, namun warga juga harus ikut melaksanakannya.

Sebab itu, Pemkab Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Harapannya dapat dipatuhi bersama-sama. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved