Bantul
Dalam Simulasi, Satpol-PP Bantul 'Ciduk' dan Beri Surat Teguran Para Pelanggar Tak Pakai Masker
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan Kepolisian, Kodim 0729/ dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan simulasi operasi patuh p
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama dengan Kepolisian, Kodim 0729/ dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan simulasi operasi patuh penegakan protokol Kesehatan, Selasa (11/8/2020).
Simulasi dilakukan diseputar kompleks Taman Adipura, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul.
Diceritakan, dalam simulasi tersebut, ada sejumlah warga yang sedang beraktivitas diseputar Taman Adipura dan Lapangan Paseban.
Mereka diangkut oleh petugas gabungan, karena dianggap melanggar, tidak memakai masker di-area publik.
Sebab, masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah diangkut oleh petugas, para pelanggar itu lalu didata dan dikenakan sidang di tempat.
• Pengusaha di Amerika Pesan Masker Bertahtakan Berlian Senilai Rp22 Miliar, Terbuat dari Emas Putih
Masing-masing diberikan surat teguran.
Jika terbukti melanggar protokol Kesehatan lebih dari dua kali maka akan diberikan sanksi lebih tegas.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menyampaikan, simulasi sengaja dilakukan supaya antar penegak hukum memiliki pandangan yang sama terkait pelanggaran protokol Kesehatan.
Baik personel dari Satpol-PP, Kepolisian, Kodim hingga kejaksaan.
Harapannya, "ada kesepahaman bersama apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran," ujar Yulius, di sela kegiatan simulasi.
Menurut dia, operasi patuh penegakan protokol kesehatan nantinya secara berkala akan terus digencarkan.
Sasarannya bukan hanya mereka yang tidak mengenakkan masker diruang publik.
Tetapi menyasar juga terhadap mereka yang tidak mau menjaga jarak, maupun warga yang seharusnya dikarantina sesuai anjuran petugas kesehatan tetapi menolak Karantina.
• Cegah Gelombang Covid-19 Kedua, Gerakan Besar Memakai Masker Dilakukan di DIY
Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perbup nomor 79 tahun 2020 di pasal 3 ayat 6.
Dimana sanksi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan tingkatan pelanggaran.
Mulai dari teguran, sanksi edukatif dengan membaca teks pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push-up, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga tidak mendapatkan layanan publik selama 14 hari.
Selain itu, ada juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
Kendati demikian, Yulius mengatakan sejak peraturan tersebut diberlakukan tanggal 20 Juli lalu, hingga saat ini belum ada satupun warga yang diberikan sanksi denda.
Pihaknya mengaku lebih mengedepankan sanksi teguran, edukatif dan pendataan.
Namun, apabila ada warga sudah berulangkali melakukan pelanggaran, "maka sanksi denda akan kami berlakukan," tegas dia.
Ditambahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengungkapkan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, namun warga juga harus ikut melaksanakannya.
Sebab itu, Pemkab Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Harapannya dapat dipatuhi bersama-sama. (TRIBUNJOGJA.COM)