Sri Sultan HB X : Pembelajaran Tatap Muka di DIY Dimulai dari Kampus
Sri Sultan HB X : Pembelajaran Tatap Muka di DIY Dimulai dari Kampus, SMA, SMP, SD, TK dan terakhir PAUD
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
"Belum berani. Nanti kita coba kalau waktunya sudah anggap mapan," bebernya, ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (15/7/2020) silam.
Raja Keraton Yogyakarta tersebut menambahkan, tidak akan membuka izin bagi siswa untuk kembali bersekolah seperti sedia kala secara bersama-sama untuk semua jenjang.
Sultan berpikir untuk mulai membuka kegiatan belajar mengajar dari jenjang teratas di mana pelajarnya sudah memiliki usia cukup dan mengerti untuk menerapkan berbagai aspek dari protokol kesehatan.
"Mungkin dari kampus disek, lagi medun. Ora soko ngisor munggah. Risikonya anak-anak terlalu besar. Belum," tegasnya.
Konsekuensinya, Sultan meminta agar semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk saat ini dilakukan secara jarak jauh melalui pembelajaran daring.
"Pembelajaran di rumah saja lewat online. Nggak berani risikonya," ungkapnya.
Sebelumnya,Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka.
Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore.
Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diperbolehkan mengadakan sekolah tatap muka.
"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran live Youtube Kemendikbud.
Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka di zona kuning dilakukan seperti halnya pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau.
Yakni, sekolah tatap muka diizinkan dengan sejumlah syarat seperti kesiapan sekolah, izin dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari orang tua.
"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia. (*)