Bantul
Pemkab Bantul Upayakan Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun
Pemkab Bantul Bantul mengupayakan dapat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir tahun mendatang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Bahkan, rencana penyelenggaraan Pilkades, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (perbup).
Di mana dalam klausul perbup tersebut coblosan Pilkades bisa tahun ini ataupun berubah tahun depan, ketika melihat perkembangan kasus virus Corona di Bantul terus mengalami peningkatan, dan tahapan Pilkada 2020 belum selesai.
"Jadi, jika memang belum memungkinkan, akan dijadwalkan ulang," kata dia.
Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji optimistis Pilkades serentak di Kabupaten Bantul bisa dilaksanakan pada akhir tahun ini setelah tahapan Pilkada selesai.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mendagri.
Menurutnya, rencana Pilkades di Bantul masih tetap sama.
"Setelah Pilkada clear baru pemilihan lurah desa," ujar dia.
Bupati Bantul Suharsono sebelumnya mengungkapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dimungkinkan akan digelar setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Bantul, pada Desember mendatang.
Pertimbangannya, karena masyarakat masih fokus membantu pengurangan resiko penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Dalam kondisi Covid-19 ini fokusnya Pilkada dulu. Nanti setelah pilkada baru pilurdes (Pilkades)," kata Suharsono.
• Pemkab Sleman Menunggu Izin dari Kemendagri Agar Bisa Selenggarakan Pilkades
Di Bantul, Pilkades serentak tahun ini akan diikuti oleh 24 desa di 13 Kecamatan.
1. Kecamatan Banguntapan (Desa Tanaman dan Jambidan)
2. Kecamatan Imogiri (Desa Karangtengah, Karangtalun dan Imogiri)
3. Kecamatan Dlingo (Desa Muntuk)
4. Kecamatan Kretek (Desa Donotirto dan Tirtohargo)