Gaji ke 13 Cair Tanggal Berapa? Jawaban Kemenpan RB untuk PNS

Gaji ke-13 PNS Pensiunan dan Anggtoa TNI serta Polri dijadwalkan cair Senin (10/8/2020)

Editor: Iwan Al Khasni
menpan.go.id
Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-48, 

Jika ditotal keduanya penerima THR untuk ASN di DIY sebanyak 10.390 pegawai.

"Kalau ditambah dengan pegawai guru ya bisa sampai 13 ribu. Ya sekitar segitu," sambung BWH sapaan akrabnya.

Selain ASN yang aktif, para pensiunan dan TNI maupun Polri juga tetap menikmati gaji ke-13.

"Kalau saya tidak dapat. Ya tidak masalah, yang jelas semua sudah ada mekanismenya," urainya.

Besaran gaji ke-13 pun akan sama dengan gaji yang diterima para ASN selama ini.

Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 rutin cair setiap Juli.

Namun, karena tahun ini gaji ke-13 termasuk program stimulus perekonomian di massa pandemi Covid-19, penyalurannya pun mundur dan hanya golongan tertentu saja.

"Itu kan yang mengatur kementerian. Kami di daerah hanya mengikuti saja," tuturnya.

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

BWH berharap agar penerima gaji ke 13 dapat memanfaatkan sebaik mungkin, hal itu lantaran gaji ke-13 diambilkan dari anggaran stimulus perekonomian Covid-19.( Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved