Gaji ke 13 Cair Tanggal Berapa? Jawaban Kemenpan RB untuk PNS
Gaji ke-13 PNS Pensiunan dan Anggtoa TNI serta Polri dijadwalkan cair Senin (10/8/2020)
Jika ditotal keduanya penerima THR untuk ASN di DIY sebanyak 10.390 pegawai.
"Kalau ditambah dengan pegawai guru ya bisa sampai 13 ribu. Ya sekitar segitu," sambung BWH sapaan akrabnya.
Selain ASN yang aktif, para pensiunan dan TNI maupun Polri juga tetap menikmati gaji ke-13.
"Kalau saya tidak dapat. Ya tidak masalah, yang jelas semua sudah ada mekanismenya," urainya.
Besaran gaji ke-13 pun akan sama dengan gaji yang diterima para ASN selama ini.
Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 rutin cair setiap Juli.
Namun, karena tahun ini gaji ke-13 termasuk program stimulus perekonomian di massa pandemi Covid-19, penyalurannya pun mundur dan hanya golongan tertentu saja.
"Itu kan yang mengatur kementerian. Kami di daerah hanya mengikuti saja," tuturnya.
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
BWH berharap agar penerima gaji ke 13 dapat memanfaatkan sebaik mungkin, hal itu lantaran gaji ke-13 diambilkan dari anggaran stimulus perekonomian Covid-19.( Kompas.com )