Gaji ke 13 Cair Tanggal Berapa? Jawaban Kemenpan RB untuk PNS
Gaji ke-13 PNS Pensiunan dan Anggtoa TNI serta Polri dijadwalkan cair Senin (10/8/2020)
Tribunjogja.com JAKARTA -- Gaji ke-13 PNS , Pensiunan dan Anggtoa TNI serta Polri dijadwalkan cair Senin (10/8/2020).
Pencairan Gaji ke-13 PNS PNS, Pensiunan dan Anggtoa TNI serta Polri itu setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.
Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020.
Namun, komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.
Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke-13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja ( tukin) yang tidak lagi termasuk komponen gaji ke-13 ini?
Berapa besarannya?
Tunjangan kinerja (tukin)
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.
Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan:
-- Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.
-- Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, di mana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.
Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.
Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.
Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.
Pada tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp 14,6 triliun akan berasal dari APBN.
Adapun sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.
Gaji ke 13
Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan gaji-13 sudah turun.
Hal itu disampaikan Kepala BPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo.
Meski dipastikan turun, gaji ke 13 hanya diprioritaskan bagi ASN golongan III ke bawah.
Itu artinya Eselon I dan II atau sekelas Kepala Dinas dan Sekda tidak mendapat gaji ke 13.
"Mekanismenya sama. Kami perkirakan minggu pertama bulan Agustus sudah turun," kata Bambang kepada Tribunjogja.com Jumat (24/7/2020)
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menganggarkan sekitar Rp55 miliar untuk alokasi gaji ke-13 tersebut.
Dengan rincian ASN yang menerima di antaranya ASN golongan III di DIY sejumlah 6.550 pegawai, sedangkan ASN golongan IV di DIY mencapai 3.840 pegawai.
Jika ditotal keduanya penerima THR untuk ASN di DIY sebanyak 10.390 pegawai.
"Kalau ditambah dengan pegawai guru ya bisa sampai 13 ribu. Ya sekitar segitu," sambung BWH sapaan akrabnya.
Selain ASN yang aktif, para pensiunan dan TNI maupun Polri juga tetap menikmati gaji ke-13.
"Kalau saya tidak dapat. Ya tidak masalah, yang jelas semua sudah ada mekanismenya," urainya.
Besaran gaji ke-13 pun akan sama dengan gaji yang diterima para ASN selama ini.
Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 rutin cair setiap Juli.
Namun, karena tahun ini gaji ke-13 termasuk program stimulus perekonomian di massa pandemi Covid-19, penyalurannya pun mundur dan hanya golongan tertentu saja.
"Itu kan yang mengatur kementerian. Kami di daerah hanya mengikuti saja," tuturnya.
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
BWH berharap agar penerima gaji ke 13 dapat memanfaatkan sebaik mungkin, hal itu lantaran gaji ke-13 diambilkan dari anggaran stimulus perekonomian Covid-19.( Kompas.com )