Kulon Progo

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalur Rel KA Bandara YIA Memasuki Tahap 4 Sebanyak 39 Bidang

Pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalur Kereta Api Bandara YIA di Kulon Progo memasuki tahap ke-4.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri
Suasana pembayaran ganti rugi lahan Jalur Rel KA Bandara YIA di Balai Desa Kaligintung Rabu (5/8/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalur Kereta Api Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo memasuki tahap ke-4 pada Rabu (5/8/2020).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Yurisal Elmianto mengatakan, pembayaran tahap ke-4 ini sebanyak 39 bidang sekitar Rp 8 Miliar.

"Dari 39 bidang itu diantaranya 18 bidang di Kaligintung, 6 bidang di Kalitengen dan 15 bidang di Glagah," paparnya saat ditemui awak media di Balai Desa Kaligintung Rabu (5/8/2020).

Terlebih, sampai hari ini ditambah 39 bidang menjadi 341 bidang yang dibayarkan jika dinyatakan lengkap.

Paku Alam X Buka Kesempatan Difabel untuk Berkontribusi di YIA

"Dengan progres ini harapannya di Minggu depannya kami mengusulkan sebanyak 90 bidang. Sehingga Minggu selanjutnya sudah sekitar 400 bidang. Harapannya di Agustus sudah mencapai 80 persen dari total bidang 560 bidang," jelasnya.

Menurut Elmianto dari pembayaran yang dilakukan pada tahap sebelumnya hingga hari ini bukan termasuk kemunduran.

"Menurut kami bukan kemunduran, tapi proses. Seminggu proses, seminggu sebelumnya mengusulkan pembayaran," kata dia.

Harapannya untuk 3 Minggu ke depan dapat dimaksimalkan.

Ia mengungkapkan anggaran yang disiapkan untuk pergantian lahan warga yang terdampak pembangunan jalur KA bandara YIA ini mencapai Rp 192 Miliar.

Selain itu, proses pelepasan hak tidak bisa diwakilkan harus dilakukan oleh pemilik tanah secara langsung atau ahli warisnya.

Coffee On The Bus Kini Bisa Dinikmati hingga Bandara YIA

Dikarenakan rekening untuk menampung dana sudah ditetapkan.

Namun, jika terdapat perubahan penerima hak perlu melalui beberapa tahapan.

Sedangkan, satu diantara penerima hak yang terdampak proyek pembangunan jalur KA Bandara YIA bernama Sulistyowati mengungkapkan proses pencairan cukup hari ini cukup lancar.

Lahan miliknya yang terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA yaitu 2 bidang tanah sekitar Rp 1,27 Miliar.

"Belum tahu uangnya untuk apa karena uang keluarga dari 7 bersaudara. Nantinya akan dirapatkan dulu," ucapnya.

Terlebih ia mengaku awalnya menolak dengan ganti rugi ini karena harganya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Awalnya menolak. Pertama harganya tidak sesuai karena terlalu rendah dulu. Kemudian protes sehingga dinaikkan hingga akhirnya deal ini," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved