Bisnis
Terkait Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara UIN Suka
Sepanjang sejarah, simplifikasi tarif cukai selalu berdampak pada ambruknya pabrikan kecil dan menengah.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Gugun El Guyanie SH., LL.M. berpendapat kebijakan tersebut tidak tepat jika diambil untuk alasan kesehatan atau alasan tax avoidance.
“Penyederhanaan strata tarif CHT (cukai hasil tembakau) sama sekali tidak tepat kalau alasannya untuk alasan kesehatan, atau alasan tax avoidance,” ujar Gugun kepada Tribunjogja.com, Selasa (4/8/2020).
• DPP PKB dan Petani Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok dan Harga Jual Tembakau
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY ini mengungkapkan, sepanjang sejarah, simplifikasi tarif cukai selalu berdampak pada ambruknya pabrikan kecil dan menengah.
Ia pun menganggap ada agenda penghancuran industri kretek nasional di balik terbitnya PMK 77/2020 yang satu di antara isinya mengatur penyederhanaan tarif dan kenaikan tarif CHT.
“Ada agenda penghancuran industri kretek nasional di balik terbitnya PMK 77/2020 yang salah satu isinya mengatur penyederhanaan tarif dan kenaikan tarif. Saya heran, rezim Kementerian Keuangan selalu menjadi eksekutor kepanjangan tangan rezim anti rokok asing,” tambahnya.
• Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut Gugun, semua regulasi Kementerian Keuangan mengenai industri hasil tembakau (IHT) tidak ada yang berorientasi pada perlindungan industri nasional.
“Tapi sebaliknya, mengarah pada matinya pabrik kretek, hancurnya kesejahteraan petani tembakau, dan seluruh mata rantai IHT. Jelas PMK ini bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin hak-hak ekonomi rakyat,” urainya.
Kebijakan tersebut juga tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Presiden harus berani memerintahkan untuk mencabut PMK, atau lebih bagus lagi merevisi Perpres tentang RPJMN yang memuat arahan simplifikasi tarif CHT,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)