Sleman
Bangunan Cagar Budaya di Sleman Ini Terdampak Tol Yogya-Bawen
Rumah Limasan tersebut dulunya merupakan posko tentara Indonesia berisi logistik yang pernah dibakar oleh tentara Belanda.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM. YOGYA - Satu bangunan cagar budaya di Tirtoadi, Mlati, Sleman terdampak pembangunan tol Yogya-Bawen.
Cagar budaya tersebut berbentuk rumah Limasan yang terletak di Pundong RT 04 RW 05, Tirtoadi, Mlati Sleman.
Rumah Limasan tersebut dulunya merupakan posko tentara Indonesia berisi logistik yang pernah dibakar oleh tentara Belanda.
Rumah tersebut kemudian dibangun kembali oleh Mijosastro secara bertahap.
Selain pernah menjadi markas tentara Indonesia, rumah tersebut pernah digunakan sebagai kantor lurah pertama Tirtoadi.
• Bidang yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen di Margomulyo, Mayoritas adalah Perumahan
"Bapak saya Mijosastro, dulu pernah memberi wasiat agar rumah tersebut tetap dirawat dan dijaga, agar tetap bermanfaat. Dulu eyang saya adalah glondong (lurah) sebelum merdeka. Kemudian menjadi kelurahan otonom pada tahun 1946. Saya adalah generasi ketiga,"kata putra Mijosastro, Widagdo Marjoyo (66) seusai sosialisasi tol Yogya-Bawen di Balaidesa Tirtoadi, Selasa (04/08/2020).
"Rumah itu tidak hanya sekedar rumah, dulu hampir semua kegiatan masyarakat di rumah itu juga. Anak TK dan SD kalau beraktivitas juga di situ, untuk TPA, manasik haji, drumband, gelar budaya, acara kesenian juga disitu. Maka kami betul-betul ingin menjaga wasiat bapak, nguri-uri," sambungnya.
Rumah yang berusia lebih dari 50 tahun itu pun menjadi satu-satunya cagar budaya di Tirtoadi.

Sebagai cagar budaya, rumah Limasan Mijosastro juga sudah memiliki SK dari Bupati Sleman yang ditetapkan pada tahun 2017.
Tak hanya itu, rumah dengan panjang 60 meter dan lebar 30 meter tersebut juga mendapat penghargaan dari Gubernur pada tahun 2015 sebagai cagar budaya.
Lurah Tirtoadi periode 1976 hingga 1995 tersebut mengungkapkan cagar budaya dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut dikatakan pemerintah wajib menghentikan proyek yang mengenai cagar budaya.
• BPCB DIY Siapkan Protokol Khusus Kunjungan ke Objek Wisata Cagar Budaya
"Sudah lapor ke dinas kebudayaan, lapor ke Pak Krido (Kepala Dispertaru DIY). Kemudian ada tiga petugas tol yang mengecek betul tidak cagar budaya. Oleh petugas dulu bilangnya mau digeser,"ungkapnya.
Meski terdampak pembangunan tol, ia dan keluarganya berharap rumah limasan tidak hilang.