Jawa

Tahanan Over Capacity, Polres Magelang Seleksi Prioritas dan Percepat Proses Pelimpahan Kasus

Polres Magelang memberlakukan seleksi prioritas dan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan terhadap tahanan di Rumah Tahanan Polres Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, diwawancarai di Polres Magelang, Senin (3/8/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang memberlakukan seleksi prioritas dan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan terhadap tahanan di Rumah Tahanan Polres Magelang.

Hal ini setelah rumah tahanan mengalami over capacity. Dari kapasitas 25 saja, rumah tahanan itu kini dihuni sampai 52 orang.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, membenarkan jika terjadi over capacity tahanan di Polres Magelang.

Dalam masa pandemi ini, pihaknya pun tak memberlakukan besuk dari keluarga.

Kebersihan dan kesehatan tahanan diawasi. Meski sudah lewat penuh, petugas juga berupaya membatasi jaga jarak antar tahanan di dalam.

"Jumlah 52 orang, kapasitas sudah over capacity. Kapasitas kita 25 orang saja. Yang jelas dalam penanganan Covid-19, kita tidak berlakukan besuk tahanan dari keluarga. Kebersihan dan kesehatan tetap kita awasi, dalam hal ini petugas kami yang jaga membatasi jaga jarak dengan tahanan yang di dalam. Mereka juga harus olahraga, membersihkan diri, mandi. Kami siapkan makan secara teratur dan vitamin," kata Aron, saat diwawancarai di Polres Magelang, Senin (3/8/2020).

Pelaku Curas di Magelang Ini Todong Korban dengan Senpi Tiruan dan Rampas Sepeda Motor Korban

Meski penuh, pihaknya mau tak mau tetap melaksanakan protokol dengan menjaga jarak dan aktivitas para tahanan di dalam sel atau ruangan.

Pihaknya juga memberlakukan rapid test terhadap setiap tahanan yang hendak masuk, untuk mengantisipasi penularan ke tahanan lain.

"Sebenarnya di dalam tahanan kita mau tak mau harus memlaksanakn protokol jaga jarak ini dengan cara aktivitas mereka di dalam. Karena dalam sel ruangan kita, ada kegiatan lain seperti berjemur. Namun tidak ada kontak fisik. Sebelum dimasukkan ke sel, kita rapid test dulu. Jangan sampai mereka carier dulu dari luar mewabah ke tahanan di dalam," tutur Aron.

Aron mengatakan, dari hasil rapid test dari 52 orang tahanan tersebut, tidak ada yang reaktif. Solusi yang paling memungkinkan agar kapasitas tahanan tak berlebih adalah dengan menitipkan tahanan di Lapas, sampai keluar putusan status A3 (tahanan pengadilan).

"Sejauh ini tak ada yang reaktif. Dari sejak awal pandemi selalu berlakukan setiap tahanan rapid test. 52 kali. Sementara itu, kami menunggu pihak dari pengadilan sampai dengan putusan A3, kami titipkan lapas. Jadi sudah dalam kasus pelaksanaan pengadilan atau inkrah. A3 saja sudah bisa kita titipkan, apalagi yang sudah inkrah," kata Aron.

Di Kabupaten Magelang, Ada Penambahan Satu Positif Baru dan Satu Sembuh

Solusi lain adalah dengan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

Percepatan ini dalam artian kelengkapan berkas harus diselesaikan sampai dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian hingga status A3, tahan dapat dititipkan ke lapas. Meski dipercepat, Aron menyatakan tak akan mempengaruhi proses penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved