Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Lengkap dengan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri

Kepemilikan senjata api bagi warga sipil dengan peruntukan tertentu diatur dalam peraturan Kapolri. Berikut syarat kepemilikan senjata api

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/FARIDA
ILUSTRASI - Polisi mengamankan sejumlah senjata api rakitan pada press release kasus pembuatan senjata api rakitan di Mapolres Karawang, Selasa (17/12/2019). 

- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan

- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI

Ilustrasi
Ilustrasi (wikipedia.org)

"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Pucuk senjata yang bisa dimiliki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Lalu, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Untuk senjata api non-organik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.

Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun, sedangkan izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

(*/ Tribun Jogja )

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2020/08/03/103309426/warga-sipil-boleh-memiliki-senjata-api-ini-syarat-dan-biayanya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved