Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Lengkap dengan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri

Kepemilikan senjata api bagi warga sipil dengan peruntukan tertentu diatur dalam peraturan Kapolri. Berikut syarat kepemilikan senjata api

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/FARIDA
ILUSTRASI - Polisi mengamankan sejumlah senjata api rakitan pada press release kasus pembuatan senjata api rakitan di Mapolres Karawang, Selasa (17/12/2019). 

- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin

- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin

- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

3. Untuk koleksi

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin

4. Untuk bela diri

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu

5. Syarat kepemilikan senjata api 

ilustrasi
ilustrasi (Net)

Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved