Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Lengkap dengan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri

Kepemilikan senjata api bagi warga sipil dengan peruntukan tertentu diatur dalam peraturan Kapolri. Berikut syarat kepemilikan senjata api

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/FARIDA
ILUSTRASI - Polisi mengamankan sejumlah senjata api rakitan pada press release kasus pembuatan senjata api rakitan di Mapolres Karawang, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Syarat kepemilikan senjata api di Indonesia wajib dipenuhi bagi warga sipil yang ingin mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu. 

Berikut poin-poin syarat dan perizinan serta peruntukan kepemilikan Senjata Api di Indonesia yang diatur dalam peraturan Kapolri. 

Kepemilikan Senjata Api atau senpi bagi warga sipil di Indonesia memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Hal ini berbeda dari beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), di mana Senjata Api bisa dijual dengan bebas.

Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan Senjata Api jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu, biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

1. Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

- Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku

- Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

2. Untuk olahraga

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved