Tak Ada Zona Hijau Covid-19 di Wilayah Sleman, Ini Daftar Rinciannya

Di wilayah Kabupaten Sleman, saat ini tercatat tidak ada yang masuk dalam kategori zona hijau penularan covid-19.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
who.int
Berita Update Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah DIY dalam beberapa hari terakhir, berdampak pada warna zona yang ada di wilayah ini.

Termasuk di wilayah Kabupaten Sleman, dimana saat ini tercatat tidak ada yang masuk dalam kategori zona hijau di Sleman.

Hal tersebut diungkapkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, yang melaporkan bahwa saat ini tak ada kecamatan dengan kategori zona hijau.

Rata-rata, saat ini wilayah di Sleman adalah berstatus zona oranye dan zona kuning.

Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 30 Juli 2020 Pagi Ini, Update Rinci di Tiap Provinsi

Ada Layanan Rapid Test Murah di Stasiun Tugu, Warga Ibu Kota di Yogyakarta Dapat Pulang secara Hemat

Untuk zona kuning ada di Kecamatan Moyudan, Seyegan, Tempel, Turi, Berbah, Prambanan.

Termasuk pula Kecamatan Cangkringan yang semula berstatus zona hijau, kini berubah menjadi zona kuning.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, mengungkapkan dari pendataan pada tanggal 27 Juli kemarin ada kasus positif Covid-19 di Cangkringan.

Pasien tersebut merupakan pendatang atau pemudik, yakni perempuan 39 tahun, dan memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.

"Kasus di Cangkringan adalah pendatang atau pemudik. Dia itu ber-ktp Cangkringan tapi tinggal di Jakarta. Kemudian dia sakit, tapi maunya berobat di Yogya. Kemudian setelah melakukan tes mandiri ternyata positif," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

"Apa boleh buat, Cangkringan yang empat bulan bertahan tidak ada kasus, jadi ada kasus sehingga kecamatannya jadi zona kuning," imbuhnya.

Proses uji swab massal untuk ustaz dan ustazah di Ponpes Pandanaran Sleman, Rabu (29/7/2020)
Proses uji swab massal untuk ustaz dan ustazah di Ponpes Pandanaran Sleman, Rabu (29/7/2020) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Dalam kasus ini, pihaknya juga sudah melakukan kontak tracing ke 12 orang. Namun hasilnya belum keluar, karena harus menunggu antrean.

Selain Cangkringan, pada tanggal 27 Juli 2020 kemarin juga ada penambahan di Kecamatan Gamping, yakni perempuan berusia 43 tahun dan memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.

Penambahan juga terjadi di Kecamatan Godean (laki-laki, 56 tahun, riwayat kontak dengan pasien positif/pasien 468).

Kecamatan Ngemplak (laki-laki, 55 tahun, riwayat perjalanan dari Manado).

Dan di Mlati ada penambahan dua orang positif yakni laki-laki, 25 tahun, riwayat perjalanan dari Papua, dan laki-laki, 28 tahun, riwayat perjalanan dari Semarang.

Dengan banyaknya pendatang atau pemudik di wilayah Sleman, Joko menekankan bahwa harus ada pengetatan dari tingkat RT/RW dalam hal ini pendatang harus melapor dan mengkarantina diri selama 14 hari.

Dan jika dalam masa karantina, ada gejala batuk, pilek maka harus diperiksakan ke fasilitas kesehatan.

Joko mengatakan bahwa pendatang dari luar kota hari ini tidak bisa terhindarkan.

Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar.
Petugas media mengambil sampel darah saat pelaksaan rapid test untuk pedagang pasar di Balai Desa Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020). Pemkab Sleman melajukan uji tes covid-19 berupa rapid tes dan tes swab untuk pedagang di sejumlah pasar. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Maka yang terpenting adalah untuk segera ditemukan jangan sampai menulari warga sekitar.

"Dulu di awal memang ketat, orang yang datang ke sleman harus lapor rt/rw, kemudian diteruskan ke dukuh hingga tingkat atasnya. Sementara saat ini cenderung kendor. Karena kesan normal baru, semua aturan agak dilonggarkan. Untuk ke depan akan melakukan pengetatan atau pendisiplinan," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi lainnya, Dinkes Sleman melakukan pendekatan ke kelompok-kelompok, entah itu di lingkup kecil masyarakat ataupun lembaga pendidikan dan perkantoran.

Ia berkoordinasi agar setiap pimpinan di masing-masing kelompok bisa tegas menerapkan sanksi bagi anggota atau warganya yang tidak menerapkan perilaku hidup bersih sehat, minimal adalah dengan mengenakan masker.

"Misal di pondok pesantren, di sana diberlakukan sanksi dan yang memberikan sanksi adalah pimpinan pondok pesantren. Termasuk di lingkungan Pemda Sleman juga akan ada aturan pengetatan penggunaan masker," ujarnya.

Sanksi yang diberikan bisa beragam tergantung kesepakatan kelompok, lembaga atau perkantoran tersebut, bisa teguran atau bahkan denda.

Peta Sebaran 15 Kasus Baru Covid-19 DI Yogyakarta: Bantul Sleman Gunungkidul dan Kulonprogo

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 29 Juli 2020, Tambahan 15 Kasus dalam 3 Hari Berturut-turut

Jika di lingkungan Pemda Sleman maka pimpinan bisa memberikan sanksi teguran bagi yang tidak mengenakkan masker di lingkungan kerjanya.

"Mudah-mudahan akan efektif untuk mendisiplinkan. Dan menjadi contoh untuk masyarakat di lingkungan masing-masing," terangnya.

Sanksi tersebut juga bisa diberlakukan di pasar-pasar di mana petugas yang memantau berasal dari Dinas Perindustrian dan perdagangan.

"Termasuk di mall yang sudah ada tim satgas sendiri, lalu masjid, pokoknya tempat berkumpulnya orang ada petugas pemantauan. Nanti secara insidentil akan kita cek melalui tim gugus tugas," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved