Yogyakarta

Sehari Sebelum Batas Akhir 31 Juli, 50 Calon Jemaah Haji DIY Ajukan Pengembalian Bipih

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan opsi bagi calon jemaah haji 1441 H/2020 M yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menari

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan opsi bagi calon jemaah haji 1441 H/2020 M yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY, Sigit Warsita mengatakan batas pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah 31 Juli 2020.

Hingga hari ini (Kamis, 30/7/2020) terdapat 50 calon jemaah yang telah mengajukan pengembalian Bipih baik dari jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Sigit menyebutkan, dari jemaah haji reguler totalnya ada 33 calon jemaah yang telah mengajukan pengembalian.

Di antaranya, dari Kota Yogyakarta 6 orang, Kabupaten Bantul 12 orang, Kabupaten Kulon Progo 5 orang, Kabupaten Gunungkidul 1 orang, dan Kabupaten Sleman 9 orang.

‘Simbah Mandi’, Layanan Inovasi Haji Kankemenag Kota Yogyakarta untuk Jemaah Non-KBIH

Sementara, dari jemaah haji khusus total ada 17 orang.

Dengan rincian dari Kota Yogyakarta 6 orang, Kabupaten Bantul 6 orang, Kabupaten Kulon Progo 2 orang, Kabupaten Gunungkidul nihil, dan Kabupaten Sleman 3 orang.

“Bagi yang ingin mengajukan pengembalian setelah 31 Juli 2020 masih dibolehkan, dengan mencantumkan alasan yang jelas dan tertulis,” ungkap Sigit saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (30/7/2020).

Sigit menambahkan, beberapa calon jemaah ketika dikonfirmasi petugas Kantor Kemenag di kota/kabupaten mengungkapkan alasan pengajuan pengembalian ialah karena membutuhkan dana tersebut.

Adapun mengenai alur pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler, ia menerangkan, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, dan nomor telepon jemaah haji.

Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan di tingkat Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Ditjen PHU Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran Bipih.

Seluruh proses sejak pengajuan oleh jemaah hingga jemaah menerima pencairan dana membutuhkan waktu sekitar 9 hari.

Tak Ada Pemberangkatan Jamaah ke Tanah Suci, Kemenag DIY Tetap Bagikan Buku Manasik Haji

Adapun jumlah calon jemaah haji dari lima kabupaten/kota di DIY yang seharusnya berangkat tahun ini adalah 3.116 orang.

Dari total jumlah tersebut, ada 2.989 orang atau 95,92 persen di antaranya yang telah melakukan pelunasan Bipih hingga 29 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved