Idul Adha 2020

Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag

Berikut panduan dalam salat Idul Adha 1441 Hijriah yang dilaksanakan di tengah pandemi Virus Corona dari Kemenag

Editor: Rina Eviana
ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah perantau yang tinggal di Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di teras atap rumah (roof top), Mingggu (24/5/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM- Umat muslim di Tanah Air akan merayakan Idul Adha Jumat (31/7/2020) besok.

Lantaran Idul Adha 2020 bertepatan dengan pandemi COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran COVID-19.

Ilustrasi Sholat Ied
Ilustrasi Sholat Ied (freepik.com)

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19. oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Panduan Lengkap Pelaksanaan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Bagaimana panduan Salat idul adha?

Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.

Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi Virus Corona.

Pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; 2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 2020

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

-Jemaah harus dalam sehat

-Membawa sajadah atau alas saalat masing-masing

-Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi salat

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

-Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020), dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun salat id.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan salat.

Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan.

Surat Edaran mengenai penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilihat selengkapnya pada link ini: Surat Edaran Menteri Agama.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved