Idul Adha 2020
Bacaan Doa, Panduan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1441 H
Petugas hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020
TRIBUNJOGJA.COM - Idul Adha 2020 akan jatuh 31 Juli 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini, Idul Adha dilaksanakan di tengah pandemi Virus Corona.
Pelaksanaan Idul Adha seperti salat Idul Adha atau penyembelihan kurban akan dilaksanakan menggunaka protokol kesehatan COVID-19.
Salah satu sunah yang dilaksanakan saat Idul Adha adalah menunaikan ibadah kurban. Ibadah qurban merupakan ibadah yang diajarkan Nabi Ibrahim.

Ustadz M. Syahrawardi, S.H.I, Kabag Humas Masjid Kanzul Khairat Banjarbaru, menjelaskan pengertian, hukum dan ketentuan kurban dalam Islam.
"Kata qurban berasal dari bahasa Arab yaitu Qariba yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya," jelasnya.
Sambung Syahrawardi, dalam kurban dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban.
• Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berkurban atau melakukan kurban.
Kurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Pada hari raya kurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Kurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
• Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT.
Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
Adapun hukum melaksanakan dan ketentuan Qurban dalam Islam, maka menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.
Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.
Ketentuan mengenai kurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)
Mengenai ketentuan hewan qurban dalam Islam, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.
Satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk kurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak.
Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk kurban 1 orang.
Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang kurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

Doa dan cara penyembelihan hewan kurban sesuai protokol
Petugas hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut.
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.
4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembeli membaca runtutan doa sebagai berikut:
- Membaca basmalah terlebih dahulu:
• Tips Mengelola dan Menyimpan Stok Daging Kurban Agar Tidak Mudah Rusak
Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
- Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd" Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
- Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad." Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
- Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
5. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.
6. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.(*)