Update Corona di DI Yogyakarta
Berhasil Realisasikan Rp7,8 Miliar, Pemkot Yogya Ajukan Dana Kelurahan Tahap Dua
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mencairkan dana kelurahan tahap pertama Bulan Mei lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mencairkan dana kelurahan tahap pertama Bulan Mei lalu.
Pada tahap pertama, Pemkot Yogyakarta berhasil merealisasikan Rp7,8 Miliar.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Tapem Kesra) Setda Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan dana kelurahan digunakan untuk dua hal, yaitu pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pemanfaatan, pekerjaan fisik tidak berubah karena pandemi COVID-19.
• Anggaran Penanganan COVID-19 Dimasukkan dalam APBD Perubahan Pemkot Yogyakarta
Sebab menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
Berbeda dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak bisa dilakukan karena pandemi COVID-19.
"Kalau pelatihan dan pemberdayaan masyarakat kan tidak bisa dilakukan. Biasanya pelatihan kan sifatnya berkelompok. Kalau didaringkan agak sulit dan membutuhkan biaya. Misalnya pelatihan jumputan lewat daring, kan lebih sulit," katanya kepada wartawan, Senin (27/07/2020).
"Anggaran yang tidak bisa dilakukan kemudian direalokasi untuk penanganan COVID-19. Kemarin ada RT dan RW yang memberikan uang kompensasinya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk pribadi," sambungnya.
Perubahan kegiatan tersebut memang dimungkinkan.
Namun perlu dilakukan musyawarah tingkat kelurahan.
Tak hanya itu, kelurahan juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 27 Juli 2020, Tambahan 15 Kasus Positif Baru
"Memang harus koordinasi, karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan. Memang untuk pemanfaatan, kendalanya diadministrasi. Karena pandemi COVID-19, kegiatan dialihkan untuk penanganan dan protokol COVID-19," terangnya.
Setelah berhasil mencairkan dan kelurahan tahap satu, Pemkot Yogyakarta mengajukan pencairan tahap dua.
Syarat utama pencairan tersebut adalah laporan realisasi tahap pertama memenuhi target minimal 50 persen.
"Hasil capaian kami tahap pertama sudah melebihi target, realisasi sekitar 64,25 persen. Kami juga sudah melaporkan hasilnya, bahkan sejak Juli lalu,"ujarnya.
Tahun ini merupakan tahun kedua bagi Pemkot Yogyakarta menerima dana kelurahan.
Masing-masing kelurahan mendapat alokasi Rp350juta yang dicairkan dalam dua tahap. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berhasil-realisasikan-rp78-miliar-pemkot-yogya-ajukan-dana-kelurahan-tahap-dua.jpg)