Bagaimana Hukum Kurban Patungan dalam Islam ? Ini Penjelasan Ustaz Beny Susanto

Bagaimana Hukum Kurban Patungan dalam Islam ? Ini Penjelasan Ustaz Beny Susanto

TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Para penjual kambing untuk kurban Iduladha di Pasar Siyono Harjo, Playen, Gunungkidul pada Rabu (22/07/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ibadah kurban merupakan amalan yang hukumnya sunah Muakad. Di mana ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik (10,11,12, dan 13 Dzulhijjah).

Namun, masih banyak muncul pertanyaan terkait bolehkah melakukan kurban dengan cara membelinya secara patungan (membeli bersama-sama)?

Begini penjelasan, Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY.

Ustaz Beny menuturkan, kurban secara patungan hukumnya diperbolehkan. Namun , tetap menerapkan kaidah dengan syarat sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan maksimal 7 orang. Sedangkan kambing atau domba untuk 1 orang.

"Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Minggu (26/07/2020).

Sehingga, untuk aturan patungan dalam berkurban, lanjut Ustaz Beny, bila melampaui batas ketentuan ini, misalnya menjadi tidak sah apabila patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang, melanggar ketentuan syariat.

Pernyataan Ustaz Beny pun diperkuat dengan beberapa penjelasan dalam hadis, sebagai berikut:

1) Pendapat di atas diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

2) Hukum kurban patungan pun terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim)

Hukum Melihat Hewan Kurbannya Saat Disembelih bagi Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban yang Berkualitas menurut Pakar UGM

3) Hukum kurban patungan juga pernah dikisahkan dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Dari beberapa penjelasan di atas, kebanyakan menjelaskan hukum patungan dengan hewan kurban yang diperuntukkan kepada 7 orang (sapi, unta, dan kerbau).

Lalu, bagaimana dengan hewan kurban kambing atau domba yang hanya bisa berlaku untuk satu orang saja.

Ustaz Beny menuturkan, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama kurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.

"Karena memang syariatnya seperti itu, satu hewan kurban kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang mudlahhi (orang yang berkurban), tidak boleh lebih," ujarnya.

Ada sebagian orang berasumsi, patungan satu ekor kurban kambing diperbolehkan dengan berlandaskan kepada sebuah hadis bahwa Nabi mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

Menurut mereka hadis tersebut merupakan bukti bahwa kurban kambing untuk satu orang lebih diperbolehkan.

Berikut hadits yang menjadi dasar asumsi di atas:

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya,” (HR. Muslim).

Namun Ustaz Beny menjelaskan, hadis di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan hujjah (argumentasi) untuk mengesahkan kurban patungan kambing.

Sebab hadis tersebut tidak berbicara dalam konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, tapi berkaitan dengan al-isyrak fi al-tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).

"Jadi, sebetulnya yang berkurban hanya Nabi, dan beliau menghadiahkan pahala berkurbannya untuk keluarga dan umatnya, mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk membeli kambing," tuturnya.

Tentunya, lanjut Ustaz Beny, hal ini jelas berbeda dengan kasus berkurban kambing secara patungan yang masing-masing berkontribusi secara finansial untuk membeli binatang kurban.

Sehingga, menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga atau orang lain, berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain. Sementara hasilnya ibadah kurban dan pahalanya secara hakiki, hanya didapatkan oleh mudlahhi (orang yang berkurban).

Dai hadis di atas, kesimpulannya kurban kambing dengan cara patungan tidak sah.

"Maka, memang sejatinya hewan kurban kambing atau domba hanya untuk satu orang saja.Tidak bisa lebih karena itu syariat tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved