Update Corona di DI Yogyakarta

Warga Bantul yang Berkeliaran Tanpa Masker Bakal Kena 'Tilang' Rp 100 Ribu

Dalam Perbub Nomor 79 Tahun 2020, dicantumkan soal teguran, hingga denda administrasi bagi pelanggar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Bupati Bantul, Suharsono, saat mensosialisasikan Perbub No. 79 Tahun 2020 di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020). 

"Hari ini kami mulai sosialisasi di ruang-ruang publik. Hari ini kami menyasar Pasar Bantul dulu. Kemungkinan, besok Minggu kita akan sosialisasikan di objek-objek wisata, dimulai dari Pantai Parangtritis," ungkapnya.

Lewat Perbub tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan bisa semakin meningkat dan muncul komitmen untuk menerapkannya.

Terlebih, orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu tidak ingin Bantul menjadi titik masif penyebaran Covid-19.

"DIY ini kan termasuk daerah dengan penanganan Covid-19 terbaik di Indonesia. Jadi, itu harus dipertahankan, jangan sampai malah meluas di Bantul," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved