Sleman

Jumlah Hewan Kurban yang Disembelih di RPH di Sleman Mengalami Peningkatan

Jumlah hewan kurban yang didaftarkan di rumah pemotongan hewan (RPH) Sleman mengalami peningkatan menjelang Idul Adha.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumlah hewan kurban yang didaftarkan di rumah pemotongan hewan (RPH) Sleman mengalami peningkatan menjelang Idul Adha.

Dua RPH di Sleman awalnya disiapkan untuk melayani pemotongan hewan kurban dari zona merah.

Namun demikian, Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan Yuda Andi Nugroho mengatakan dengan tak ada zona merah di Sleman, pihaknya melayani permohonan pemotongan hewan selama hari tasyrik untuk masyarakat umum.

Diungkapkannya, menjelang Idul Adha jumlah sapi yang terdaftar dipotong di RPH tercatat sebanyak 33 ekor. Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah karena masih tersisa waktu 10 hari lagi menuju hari H.

"Jumlah hewan yang dipotong di RPH pada Idul Adha tahun ini naik 100% dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu hanya 18 hewan kurban yang dipotong di RPH," ungkapnya Selasa (21/7/2020).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan DIY Minta RPH Giwangan Jaga Higienitas

Ia mengatakan, meningkatnya minat masyarakat untuk memotong hewan kurban di RPH dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Namun demikian, pihaknya pun juga mengatur kuota jumlah hewan yang bisa dipotong di RPH.

"Kami sesuaikan dengan kapasitas dan jumlah petugas jagal kami, agar layanan reguler juga tidak terganggu," imbuhnya.

Selain pembatasan jumlah hewan kurban, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan selama proses penyembelihan dilakukan.

Selain wajib memakai masker diperiksa suhu tubuhnya, anak-anak, ibu hamil dan lansia tidak diperkenankan menonton kegiatan penyembelihan hewan kurban.

"Biasanya banyak anak-anak yang datang menonton. Karena ada pandemi Covid-19, tahun ini anak-anak tidak diperbolehkan datang," tegasnya.

Agar tidak terjadi kerumunan orang, ia juga menyatakan bahwa sapi hanya dipotong pada bagian penting saja.

Adapun pemotongan daging yang lebih kecil tetap dilakukan masjid asal.

"Sebelum dipotong, dilakukan pemeriksaan ante mortem dulu. Setelah dipotong juga diperiksa kondisi dagingnya," imbuhnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan DIY Minta RPH Giwangan Jaga Higienitas

Sebelumnya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman menyusun aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemic Covid-19.

Bagi masyarakat di zona merah mendapatkan aturan yang cukup ketat.

"Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan menyesuaikan zona pandemi. Sementara untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat," terangnya

Syarat untuk pemotongan di luar RPH yakni panitia kurban harus mendapatkan rekomendasi dari DP3. Sementara penetapan zonanya berdasarkan data dari Dinkes Sleman.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved