Bagaimana Hukum Berkurban Apabila Belum Akikah?

Pelaksanaan berkurban atau perayaan Iduladha yang ditandai dengan proses penyembelihan hewan ternak umumnya sapi dan kambing merupakan seruan dari All

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
dok.Tribunnews
Idul Adha 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan berkurban atau perayaan Iduladha yang ditandai dengan proses penyembelihan hewan ternak umumnya sapi dan kambing merupakan seruan dari Allah SWT.

Namun, ada satu lagi pelaksanaan proses penyembelihan hewan yang mirip dengan kurban yaitu akikah. Namun, dalam akikah diwajibkan menggunakan kambing  yang disembelih sebagai rasa syukur akan lahirnya seorang anak, untuk perempuan satu ekor kambing sedangkan laki-laki dua ekor kambing.

Masih banyak kaum muslimin yang menanyakan bolehkah berkurban apabila belum di akikah.

Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Saat Iduladha

Menurut, Ustaz Ikhsanudin, Ketua Lembaga Dakwah NU mengatakan, orang yang belum akikah diperbolehkan untuk berkurban.

"Kalau berdasarkan hukumnya akikah dan kurban ialah sunnah muakad. Di mana akikah merupakan kewajiban orangtua untuk anaknya sedangkan kurban adalah untuk orang dewasa yang mampu, tentu tujuannya berbeda," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Selasa (21/07/2020).

Kontradiksi ini, lanjut Ustaz Ikhsanudin, biasanya terjadi pada orangtua yang anaknya lahir di awal bulan Dzulhijah di mana tanggal 7 kelahirannya jatuh antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah.

Apabila ini terjadi jika orang tua mampu dan bisa beli kambing lagi, maka ortu itu kurban dulu karena waktu kurban terbatas hanya 4 hari, sementara akikah bisa lebih luas waktunya, baru kemudian akikah.

"Kurban dan akikah itu niat berbeda. Jadi, tidak boleh satu kambing untuk akikah dan kurban. Harus di pisah, sesuai niatnya," ujarnya lagi.

Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

Hal ini pun dijelaskan berdasarkan hadis menurut pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang merupakan salah seorang dari ulama Syafi’iyah :

"Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda.”

Sementara itu, hadis ini pun didukung dalam fatwa kubro menurut pendapat Ibnu Hajar Al Haitami  :

"Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat akikah dan kurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam kurban dan akikah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya).”  (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved