Bantul
Petugas Coklit di Bantul Cukup di Teras, Tak Perlu Masuk Rumah
Sebanyak 724.767 data pemilih di Kabupaten Bantul akan dimutakhirkan oleh 2.081 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Mereka akan langsung mendata
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 resmi dimulai.
Sebanyak 724.767 data pemilih di Kabupaten Bantul akan dimutakhirkan oleh 2.081 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Mereka akan langsung mendatangi dari rumah ke rumah.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, kegiatan coklit data pemilih untuk Pilkada Bantul ini dilangsungkan selama hampir satu bulan.
Dimulai tanggal 15 Juli dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020.
Saat mendatangi rumah pemilih, petugas coklit dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Berupa pelindung wajah, masker, sarung tangan serta hand sanitizer.
• BREAKING NEWS : Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bantengan Banguntapan Bantul Ditutup Sementara
Bahkan, untuk mengurangi potensi penularan coronavirus disease 2019 atau (covid-19), petugas yang melakukan aktivitas coklit disarankan tidak ada kontak fisik.
Tidak perlu masuk ke dalam rumah, cukup dilakukan di halaman atau diteras rumah.
"Waktunya juga tidak terlalu lama," kata Didik, Jumat (17/7/2020).
Untuk menyosialisasikan dimulainya kegiatan coklit tersebut, akan dilakukan apel kesiapan coklit serentak pada Sabtu (18/7/2020) di seluruh desa se-kabupaten Bantul.
Diikuti oleh semua jenjang penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari KPU, PPK, PPS, hingga PPDP.
Seusai apel serentak, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan langsung bekerja melaksanakan coklit dengan mengunjungi 5 rumah di wilayah kerjanya masing-masing.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto menjelaskan, ketika kegiatan coklit, petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemilih, berbasis KK (Kartu Keluarga) dengan cara mencentang apabila sudah sesuai, mencoret data pemilih apabila tidak memenuhi syarat (TMS) dan mengubahnya, ketika memang ada yang perlu diperbaiki.
• KPU Bantul Pastikan Coklit Data Pemilih dari Rumah ke Rumah Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan
Menurut dia, data pemilih bisa dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dengan beberapa kategori, di antaranya, pemilih sudah meninggal dunia, berstatus TNI-POLRI aktif dan pemilih yang tidak dikenal.