Yogyakarta

Kecamatan Kalasan jadi Wilayah Pertama Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo

Wilayah Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman menjadi yang pertama pembebasan lahan dan penetapan patok pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Tribunjogja.com | Santi Ari
caption: Trase Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wilayah Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman menjadi yang pertama pembebasan lahan dan penetapan patok pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.

Secara bertahap pemasangan patok akan dimulai pada minggu pertama bulan Agustus yang akan datang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Itimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.

Ia mengatakan, proses pemasangan patok tersebut dilakukan secara bertahap dari arah Timur kemudian ke Barat.

Kontruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Wilayah Sleman Sebagian Besar Melayang

"Sudah diinfokan ke masyarakat kalau minggu pertama bulan Agustus akan dimulai pemasangan patok di wilayah Kalasan, Sleman," katanya kepada Tribunjogja.com, Jumat (17/7/2020)

Krido mengatakan, terkait penentuan uang ganti rugi, secara teknis mengikuti tim appraisal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ada kemungkinan lahan yang dijadikan sebagai exit tol akan jauh lebih tinggi ganti ruginya.

"Termasuk itu biasanya kan mengikuti fungsinya. Pihak appraisal yang paham nantinya," ujarnya.

Krido menambahkan, total anggaran untuk keperluan pembebasan lahan yang masuk ke dalam administrasi wilayah DIY mencapai Rp4 triliun.

Setelah dilakukan pemasangan patok, lanjut Krido, tahapan selanjutnya yakni inventarisir dari tim appraisal.

Jalan Tol Yogya-Bawen Rencananya akan Dibangun Sepanjang 7,65 Kilometer di Wilayah Sleman

"Setelah itu akan ketahuan berapa niliai pembebasan masing-masing bidang," tuturnya.

Sebagaimana yang diketahui, panjang ruas tol yang akan dibangun untuk jalur Solo-Yogyakarta mencapai 22,36 Kilometer.

Panjang ruas tersebut melewati 14 Desa dan enam Kecamatan di Kabupaten Sleman.

"Masih sama, tidak ada perubahan dari tim Satgas Kementerian PUPR kemarin," imbuhnya

Sementara proses pemasangan patok tersebut nantinya akan dilakukan antara tim appraisal yang disaksikan langsung oleh pemilik tanah.

Selanjutnya, petugas akan memasukkan data-data luas lahan dan penentuan harga serta pembayaran pembebasan lahan.

"Menyesuaikan data appraisal nanti. Mereka yang menentukan harga berdasarkan data yang didapat," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved