Pembahasan Omnibus Law Ditunda, Massa Gejayan Memanggil Rencanakan Aksi Susulan
Aksi susulan akan kembali digelar sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI benar-benar menghapuskan RUU Cipta Kerja.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar pukul 17.43 WIB massa gabungan Gejayan Memanggil mulai meninggalkan tempat unjuk rasa, Kamis (16/7/2020).
Meski begitu, aksi susulan akan kembali digelar sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI benar-benar menghapuskan RUU Cipta Kerja.
Sebelum meninggalkan tempat koordinator aksi menyatakan sikap akan terus menggelar unjuk rasa sebelum tuntutan pembatalan penerbitan RUU Cipta Kerja dikabulkan.
Anggota Humas Kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Lusi mengatakan, informasi yang ia himpun pembahasan RUU Cipta Kerja kembali diundur hingga tanggal 19 Juli.
• Aksi Gejayan Memanggil, Ratusan Mahasiswa di DIY Tuntut DPR RI Batalkan Omnibus Law
Meski begitu, para aliansi mahasiswa tersebut akan tetap menyuarakan pendapatnya untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Tetap kami bertahan dan terus menggelar aksi sampai tuntutan penolakan kami dikabulkan," katanya seusai aksi Gejayan Memanggil.
Ia menganggap Presiden Joko Widodo telah mengkhianati Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.
Menurutnya dengan adanya RUU Cipta Kerja Omnibus Law kali ini, sama halnya Presiden Joko Widodo mengkhianati Perpres itu sendiri.
"Karena tendensi dalam butir-butir Omnibus Law tersebut tidak berpihak kepada rakyat. Malah prooligarki," tegasnya.
Lusi mengatakan, beberapa pasal dalam RUI tersebut dinilai terlalu tendensius terhadap pengusaha.
Dalam pembahasan Omnibus Law tersebut, menurutnya juga menyalahi TAP MPR nomor 9 tahun 2001.
• BREAKING NEWS : Hari Ini Kasus Baru Covid-19 di DIY Tambah 8 Orang, Total jadi 404
Dasar pemikirannya, Lusi menganggap jika pengadaan bank tanah oleh pemerintah melalui Omnibus Law tersebut hanya mengatas namakan investasi.
"Itu menyalahi Tap MPR nomor 9 tahun 2001. Banyak yang tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Pasal-pasal perlindungan itu malah dihapuskan," tuturnya.
Sementara terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ia mendesak agar RUU tersebut yang semestinya diprioritaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pembahasan-omnibus-law-ditunda-massa-gejayan-memanggil-rencanakan-aksi-susulan.jpg)