Polisi Ringkus Dua Pelajar SMP yang Bawa Pedang, Diduga Hendak Tawuran Antargeng
Pedang tersebut diketahui adalah milik EDN pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Banguntapan, Bantul.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua anggota geng pelajar BS dengan inisial ASP (16) dan EDN (16) diamankan massa saat hendak tawuran antar geng di kawasan Imogiri Timur.
Saat ditangkap warga, keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berjenis pedang dengan ukuran yang berbeda dan disembunyikan di tas gitar.
Pedang tersebut diketahui adalah milik EDN pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Banguntapan, Bantul.
Dia mendapatkan sajam tersebut dengan membeli dari lokapasar secara daring.
Dua sajam itu masing-masing satu bilah pedang dengan gagang dibalut dengan sabuk beladiri berwarna kuning dengan panjang sekira 80 centimeter.
Satu lagi merupakan pedang baton sepanjang setengah meter.
"Dia mengaku beli buat jaga-jaga saja, tidak tahu jaga-jaga dari apa. Padahal sudah jelas kepemilikan sajam apalagi membawa di muka publik dan di bawah umur dilarang oleh Undang-undang," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Selasa (14/7/2020).
Kepada petugas EDN mengaku membeli dua bilah pedang itu seharga Rp50 ribu untuk satu buah pedang.
Pedang itu disimpan di dalam kamar dan diambil sesaat sebelum mereka berniat untuk tawuran.
Guna mengelabui petugas kedua pedang itu dimasukkan ke dalam tas gitar dan diapit dengan kedua kaki di bagian depan sepeda motor.
Namun naas, warga yang curiga kemudian memeriksa keduanya dan mendapati sajam tersebut.
"EDN bahkan sempat kabur dan membuang sebilah pedang jenis baton ke sungai untuk menghilangkan barang bukti, setelah tertangkap dia kemudian memberi tahu dan kita bawa juga sebagai barang bukti," ucap Kapolsek.
Kepada petugas keduanya mengaku baru sekali ini hendak tawuran dengan geng lain.
Kedua tersangka lebih dulu saling tantang via sosial media saat hendak tawuran.
Kedua tersangka itu juga belum mengenai orang lain yang menjadi korban dari ulah kenakalannya.
Sehingga polisi menjerat ASP dan EDN dengan Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan dan membawa Sajam di muka publik.
“Undang-undang darurat karena mereka kedapatan sajam. Kalau sudah mengenai orang lain pasalnya akan berbeda. Sementara mereka tidak ditahan namun wajib lapor karena hukumannya sesuai Undang-Undang Anak,” kata Kapolsek. (*)