Wali Kota Yogyakarta Larang Sekolah, Guru dan Komite Jual Perlengkapan Belajar
Wali Kota Yogyakarta Larang Sekolah, Guru dan Komite Jual Perlengkapan Belajar
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai Senin(13/7/2020) hari ini.
Mengawali tahun ajaran baru, Pemkot Yogyakarta membuat sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi munculnya pungutan dari sekolah.
Salah satunya adalah larangan guru, sekolah maupun komite sekolah untuk menjual perlengkapan belajar, mulai dari buku, bahan ajar hingga seragam.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyampaikan hal itu dalam pembukaan tahun ajaran baru 2020/2021 di Balai Kota, Senin (13/7/2020).
“Tidak boleh menyediakan buku, seragam. Itu semua Pemkot tidak memperbolehkan. Kalau pun ada yang masih bertindak demikian itu adalah urusan masing-masing,” ujarnya.
Haryadi menjelaskan, secara resmi dan tegas pemerintah tidak memperbolehkan pengadaan barang-barang tersebut oleh pihak atau oknum di sekolah yang akan menjadi tambahan beban bagi siswa dan orang tua atau wali siswa.
“Kalau ada yang memungut (biaya) baju, walaupun celananya saja atau bajunya saja tetap tidak boleh. Dinas Pendidikan tolong dikawal. Jual masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan juga tidak boleh,” tuturnya.
• Disdikpora Gunungkidul Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Lakukan Pungutan
• Disdikpora DIY : Sekolah Tidak Boleh Mengkoordinir Pembelian Seragam
Walikota menambahkan, semua kebutuhan sekolah sudah dicukupi oleh Pemkot Yogyakarta, sehingga tidak diperlukan hal-hal tambahan untuk mendukung pembelajaran daring maupun luring.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan sekolah melakukan penjualan atau pungutan tersebut.
“Kami sudah buat surat edaran per tanggal 26 Juni 2020. Setiap tahun kita keluarkan SE yang melarang sekolah mengadakan seragam, dan lain-lainnya. Hal ini sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan,” bebernya.
Ia menyebutkan, di dalam SE yang ditujukan kepada SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta tersebut tertulis bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam.(Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)