Warga Kulon Progo Bawa Kabur Motor Milik Teman Sendiri, Pelaku: Saya Niatnya Mau Pinjam Sebentar

Warga Kulon Progo Bawa Kabur Motor Milik Teman Sendiri, Pelaku: Saya Niatnya Mau Pinjam Sebentar

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Irvan Riyadi
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadirkan dalam gelar kasus di halaman Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pemuda inisial KA alias WT (29), warga Kulwaru, Wates, diamankan di Polres Kulon Progo karena mencuri motor milik Muhammad Rizki, warga Giripeni, Wates.

 Pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap oleh warga.

Kejadian tersebut terjadi pada 29 Juni, lalu.

Bermula, ketika sang pemilik memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang di sepeda motor, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.30 WIB ketika akan digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban, Rizki, langsung menyebarkan informasi kehilangan tersebut, melalui pesan siar melalui aplikasi whatsapp.

Kemudian, korban menerima informasi dari seorang rekannya, jika sepeda motor miliknya berada di sekitar Jl Tentara Pelajar Wates.

Korban pun langsung menuju tempat di mana lokasi yang diinformasikan.

Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motornya bersama pelaku yang sudah diamankan oleh warga, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo.

Dua Jam Bertahan di Dalam Sumur Sedalam 14 Meter, Suharto Selamat Berkat Sandal Jepit

Kurir Sabu yang Diamankan BNNK Bantul Terancam Hukuman Seumur Hidup

 Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, pelaku KA (29), mengakui perbuatannya.

Namun, katanya, ia tidak bermaksud untuk melarikan motor korban. Ia berdalih hanya ingin meminjam untuk sementara waktu karena ada keperluan mendesak.

"Saya itu kemarin hanya mau pinjam sebentar, buat beli obat. Karena yang punya itu, kan masih teman saya," katanya.

Namun, aparat kepolisian tidak langsung percaya begitu saja. Polisi melakukan pendalaman kasus dan rekam jejak terhadap pelaku.

Dari hasil penulusuran polisi, pelaku ternyata sudah pernah melakukan pencurian serupa.

"Pelaku ini, ketika kita lakukan pendalaman, ternyata sudah dua kali melakukan pencurian. Sebelumnya, tahun 2018, di wilayah Wates juga," papar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso.

 Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman, kurungan penjara maksimal 5 tahun. (Tribunjogja/Irvan Riyadi)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved