Kurir Sabu yang Diamankan BNNK Bantul Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kurir Sabu yang Diamankan BNNK Bantul Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 8 Miliar
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tersangka kurir sabu yang diamankan oleh tim dari BNNK Kabupaten Bantul, W terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan lima tahun.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bantul, Kompol Singgih Suhartoyo menambahkan, status tersangka dalam kasus ini adalah murni kurir, lantaran hasil tesnya menunjukkan yang bersangkutan negatif narkotika.
Ia juga memastikan bahwa tersangka W bukan seorang driver ojek online.
"Tersangka bukan driver salah satu ojek online.
Jadi, dia hanya memakai jaket untuk mengelabuhi petugas, serta biar leluasa mondar-mandir di lingkungan warga.
• BREAKING NEWS : Menyamar jadi Driver Ojek Online, Kurir Sabu Seberat 30 Gram Dicokok BNNK Bantul
Modus seperti ini sebenarnya sudah lama, tapi di Bantul belum pernah ada, ini yang pertama mungkin," tandasnya.
Ia pun menjelaskan, BNNK Bantul saat ini masih berupaya membongkar sebuah jaringan yang memberikan perintah pada kurir tersebut.
Apalagi, berdasar pengakuannya, W bersikukuh sama sekali tidak mengenal seseorang yang memberinya tugas mengambil barang haram itu.
"Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan di atasnya.
Jadi, sampai sekarang, kami juga belum tahu barangnya ini didapat dari mana, masih terus kita dalami kasusnya," pungkas Singgih. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)