Penambang Juga Diminta Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Jalur Evakuasi Merapi

Penambang pasir di dalam pemberian izin sudah ada prosedurnya. Kalau terjadi kerusakan jalan dan seterusnya itu kewajiban dia

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta agar pemerintah setempat, yang mana memiliki jalur evakuasi Merapi, segera melakukan perbaikan jalan. Hal tersebut menyusul dari arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kalau Pak Gubernur sudah ngendika gitu, harus lakukan checking dari bawah mulai dari dukuh, desa, jalur mana yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan bila hal tersebut menjadi kewenangan desa, maka pemerintah desa yang memiliki andil memperbaiki jalur tersebut.

Pun bila jalur yang rusak adalah jalan kabupaten, atau provinsi, bahkan juga jalan nasional.

Disinggung mengenai sedikit banyaknya kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan berat dari aktivitas penambangan di Merapi, Aji mengatakan bahwa para penambang pasir juga memiliki kewajiban untuk membetulkan jalur evakuasi yang rusak karena mereka.

"Penambang pasir di dalam pemberian izin sudah ada prosedurnya. Kalau terjadi kerusakan jalan dan seterusnya itu kewajiban dia seperti apa sudah ada. Kalau semua dipatuhi, dampak negatif penambangan itu tidak terjadi.Ini tugasnya penegak aturan di lapangan yang harus menegakan aturan," urainya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa jalur evakuasi ketika Gunung Merapi dalam kondisi waspada, tidak boleh ada yang rusak.

"Memarkir truk saja harus hadap selatan. Nggak boleh utara dan jalan sudah harus bagus. Kecepatan minimal 80kilometer per jam. Mestinya kan (Pemerintah) Sleman tahu," pungkasnya.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan Terkait jalur evakuasi yang banyak rusak di daerah sekitar lereng Merapi, Biwara menjelaskan nantinya menjadi tugas Pemkab untuk melakukan identifikasi dan tindak lanjut untuk memastikan perbaikan jalur evakuasi Merapi.

Sementara itu, untuk antisipasi evakuasi di pengungsian dalam kondisi pandemi, Biwara mengatakan nantinya akan menyesuaikan dengan rencana kontinjensi yang sudah ada.

"Ada desa pendukung, ada tempat yang dijadikan cadangan konsep kontijensi. kalaun kita bicara pandemi adalah kapasitas setiap tempat penampungan. Kalau butuh banyak, kita ke pengungsian di bawah karena memang ada protokol yang harus ditaati. Itu menjadi bagian upaya yang perlu dilakukan agar kesiapsiagaan sesuai dengan kondisi yang sekarang," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved