Kepala Dinkes DIY : Lapor Saya Kalau Masih Ada yang Patok Tarif Rapid Test Tinggi
Kepala Dinkes DIY : Lapor Saya Kalau Masih Ada yang Kasih Harga Rapid Test Tinggi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan tarif batas pemeriksaan rapid test sudah berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tarif batas rapid test hanya dibolehkan sebesar Rp150.000.
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaning Astutie mengatakan, secara menyeluruh pemberlakuan tersebut sudah dimulai.
Hal itu lantaran SE Kemenkes yang bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, itu sudah terbit dari kementerian.
"Kami dinkes provinsi hanya sebatas monev saja. Bagi rumah sakit atau penyedia pelayanan kesehatan yang belum menerapkan akan kami catat," katanya, Jumat (10/7/2020).
Apabila terdapat Rumah Sakit atau penyedia layanan kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut, ia akan menindak melalui pembinaan.
Dinkes DIY siap meminta klarifikasi terhadap Rumah Sakit atau penyedia pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan rapid test di atas batas yang ditentukan.
• BREAKING NEWS : Menolak Dirawat di Bantul, Pasien Positif Covid-19 Nekat Pulang Kampung ke Madura
• Inilah Riwayat Delapan Pasien Baru Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta
Sejauh ini tarif rapid test mandiri di DIY variatif. Ada seharga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
"Sudah berlaku sesuai kapan Surat Edaran tersebut diterbitkan. Jika masih ada yang tertib, silakan lapor ke saya atau ke Dinkes Kabupaten/Kota," tegas Pembayun.
SE tersebut ditanda tangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI pada 6 Juli. Saat ini sudah berlaku di seluruh penyedia pelayanan kesehatan.
Alasan penentuan tarif batas tersebut lantaran banyak dari masyarakat mengeluhkan tingginya biaya rapid test.
Sementara pemerintah masih mewajibkan penyertaan keterangan sehat melalui hasil rapid test. Sedangkan harga rapid test dua kali lebih tinggi daripada harga tiket perjalanan.
Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian pembebasan biaya bagi masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (Tribunjogja/Miftahul Huda)