Kepala Dinkes DIY : Lapor Saya Kalau Masih Ada yang Patok Tarif Rapid Test Tinggi

Kepala Dinkes DIY : Lapor Saya Kalau Masih Ada yang Kasih Harga Rapid Test Tinggi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
RAPID TEST ACAK - Petugas medis mengambil sampel darah warga saat digelar rapid test di kawasan simpang empat Tugu, Kota Yogyakarta, Minggu (14/6/2020). Bidang kedokteran dan Kesehatan (BidDokkes) Polda DIY menggelar rapid test secara acak di tiga lokasi untuk memastikan kesehatan warga dan menghindari dari penyebaran virus Covid-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan tarif batas pemeriksaan rapid test sudah berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tarif batas rapid test hanya dibolehkan sebesar Rp150.000.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaning Astutie mengatakan, secara menyeluruh pemberlakuan tersebut sudah dimulai.

Hal itu lantaran SE Kemenkes yang bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, itu sudah terbit dari kementerian.

"Kami dinkes provinsi hanya sebatas monev saja. Bagi rumah sakit atau penyedia pelayanan kesehatan yang belum menerapkan akan kami catat," katanya, Jumat (10/7/2020).

Apabila terdapat Rumah Sakit atau penyedia layanan kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut, ia akan menindak melalui pembinaan.

Dinkes DIY siap meminta klarifikasi terhadap Rumah Sakit atau penyedia pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan rapid test di atas batas yang ditentukan.

BREAKING NEWS : Menolak Dirawat di Bantul, Pasien Positif Covid-19 Nekat Pulang Kampung ke Madura

Inilah Riwayat Delapan Pasien Baru Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta

Sejauh ini tarif rapid test mandiri di DIY variatif. Ada seharga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sudah berlaku sesuai kapan Surat Edaran tersebut diterbitkan. Jika masih ada yang tertib, silakan lapor ke saya atau ke Dinkes Kabupaten/Kota," tegas Pembayun.

SE tersebut ditanda tangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI pada 6 Juli. Saat ini sudah berlaku di seluruh penyedia pelayanan kesehatan.

Alasan penentuan tarif batas tersebut lantaran banyak dari masyarakat mengeluhkan tingginya biaya rapid test.

Sementara pemerintah masih mewajibkan penyertaan keterangan sehat melalui hasil rapid test. Sedangkan harga rapid test dua kali lebih tinggi daripada harga tiket perjalanan.

Dalam aturan tersebut, tidak ada pengecualian pembebasan biaya bagi masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved