Yogyakarta

Tunggu Regulasi Bersepeda, Dishub DIY Surati Gubernur Minta Penetapan Jalur Pesepeda

Usulan mengenai penentuan jalur bagi pesepeda dianggap penting, lantaran banyak kecelakaan terjadi pada pesepeda.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, KOta Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat berkatifitas diluar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam waktu dekat ini, naik sepeda tidak lagi asal-asalan.

Akan ada regulasi yang nantinya mengatur tentang keamanan dan keselamatan pesepeda.

Hal itu lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim pembahasan peraturan bersepeda tinggal beberapa langkah lagi. 

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi optimis Agustus nanti aturan bersepeda bisa diuji coba.

Menikmati Suasana Yogyakarta Bersama Anak ala Ardi, Keliling Kota Naik Sepeda

Dalam aturan tersebut, garis besarnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum bersepeda.

Yakni terkait persyaratan teknis, tata cara bersepeda, serta sarana atau fasilitas pendukung.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tavip Agus Rayanto mengatakan, tiga hal yang menjadi bahan pembahasan tersebut menurutnya ada yang berlaku nasional, ada pula yang harus menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Dalam aturan yang dibahas Kemenhub, ditekankan untuk teknis sepeda terbagi dua yakni untuk kebutuhan olahraga dan umum.

Secara aturan terdapat perbedaan.

Untuk sepeda umum misalnya, teknis yang perlu diperhatikan yakni wajib memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Sementara untuk sepeda balap, yang perlu ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) di antaranya memiliki bel, sistem rem, pedal, reflektor, helm, lampu, serta alat pemantul cahaya.

BREAKINGNEWS : Tambahan 3 Kasus Baru Covid-19 di DIY, 2 di antaranya Bapak dan Anak

"Kalau untuk teknis kami menyesuaikan. Namun, yang saat ini sedang kami usulkan mengenai regulasi penggunaan jalur," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/7/2020)

Tavip menambahkan, untuk saat ini dirinya baru berkirim surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk izin pemaparan.

Beberapa usulan di antaranya mengenai penentuan jalur bagi pesepeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved