Kriminalitas

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial FV (21) yang kini telah mengandung janin berusia sekitar 7 bulan.

Tayang:
Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satreskrim Porles Kulon Progo mengamankan seorang pria dengan inisial SJ (52) atas laporan dugaan rudapaksa yang terjadi di Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.

Tidak hanya sekali, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan berkali-kali sejak pertengahan 2017 hingga April 2020.

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial FV (21) yang kini telah mengandung janin berusia sekitar 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020) di Polres Kulon Progo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka SJ kerap mengancam korban.

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya di Kabupaten Magelang

"Berdasarkan keterangan, kejadian pertama kali dilakukan di rumah korban. Korban dipaksa. Setelah itu, korban lalu mengancam, ke depan jika tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban dan keluarganya akan dibunuh oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso.

Setelah aksi pertama itu, pelaku kemudian dengan lancar melakukan aksi-aksi berikutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk melancarkan aksi-aksi berikutnya, pelaku kerap mencegat korban di tengah perjalanan lalu memaksa korban memenuhi hasrat pelaku di tempat sepi.

"Jadi TKP-nya ada banyak ini. Selain yang pertama di rumah korban, pelaku juga melancarkan aksinya di tempat lain, di antaranya, di area persawahan, pinggir sungai. Bukan korban menurut, tetapi takut terhadap ancamannya (SJ). Pelaku mencegat korban di jalan, lalu dipaksa," tambah Kasat Reskrim.

BREAKINGNEWS : Tambahan 3 Kasus Baru Covid-19 di DIY, 2 di antaranya Bapak dan Anak

Barang bukti yang diamankan, berupa pakaian beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Tersangka SJ mengakui jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Namun ia berdalih jika hubungan tersebut didasari rasa suka-sama suka antara ia dan korban.

"Sudah sejak lama. Kira-kira sudah ratusan kali. Tapi itu suka sama suka. Saya ada saksinya," sebut SJ.

Dalam kesempatan itu, Polisi turut menunjukkan selembar surat yang ditulis oleh pelaku, yang berisikan jika pelaku telah mengakui perbuatannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka di duga melanggar pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved