Kriminalitas

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya di Kabupaten Magelang

Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang sejak bulan Mei 2019 lalu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menunjukkan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat terjadi persetubuhan, Rabu (8/7/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang ayah tiri di Kabupaten Magelang  tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Korbannya seorang anak di bawah umur dan masih berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang sejak bulan Mei 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, menuturkan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap saat korban melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri, kepada ayah kandungnya, Kamis (23/04/2020) lalu.

Kronologi Siswi SMP di Lampung Dicabuli Saat Jalani Trauma Healing Kasus Pemerkosaan

Kepada ayah kandungnya, korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya sendiri.

Pelaku yakni S (32), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Ayah kandung korban pun melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

“Kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis (24/4/2020), korban menghubungi ayah kandungnya melalui pesan whatsapp. Korban sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumah karena perlakukan dari bapak tirinya. Ayah korban menanyai selama tinggal dengan ayah tirinya, dicabuli,” kata Hadi dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020).

Hadi mengatakan, mulanya pelaku hanya meraba-raba saja, lama kelamaan terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali.

Mendengar cerita korban, ayah kandung korban melaporkan tindak pidana itu ke Polres Magelang

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Magelang melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti.

Barang bukti adalah pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku yakni celana dalam, kaos dan celana panjang ukuran 3/4 warna hitam polos.

Buntut Utang Rp 300 Ribu, Jukir Bacok Manajer Koperasi di Kota Yogya

"Awalnya hanya meraba-raba saja, tetapi lama kelamaan terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," tutur Hadi.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved