Jawa
Unjuk Rasa di Kantor DPRD Magelang, Massa Tuntut Pembatalan RUU HIP
Sejumlah massa yang menamakan dirinya Masyarakat Anti Komunis Magelang Raya (Makar) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daera
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah massa yang menamakan dirinya Masyarakat Anti Komunis Magelang Raya (Makar) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Rabu (8/7/2020).
Mereka menuntut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibatalkan.
"Kami mendukung maklumat MUI soal Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), agar RUU ini dibatalkan,” kata panitia aksi Makar, Priyo Waspodo, di sela unjuk rasa, Rabu (8/7/2020).
Massa terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat di Kota dan Kabupaten Magelang.
Mereka mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Magelang, setelah sebelumnya juga mendatangi Kantor DPRD Kota Magelang.
Tujuan mereka agar dibatalkannya pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).
• Mahasiswa UNY Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ingin Bertemu Sampaikan Aspirasi Langsung pada Rektor
Massa membawa beberapa spanduk dan poster.
Spanduk yang dibawa antara lain bertuliskan, ‘Tolak RUU HIP! Ganyang Komunis, Dukung Maklumat MUI, Masyarakat Anti Komunis Magelang Raya (Makar); Hanya satu yang sah Pancasila 18 Agustus 1945; Dukung Maklumat MUI, Tolak RUU HIP! '.
Perwakilan massa aksi diterima pimpinan DPRD Kabupaten Magelang untuk menyampaikan tuntutan.
Dalam tuntutannya, massa mendukung maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020.
Mereka meminta seluruh proses pembahasan RUU HIP dibatalkan, mendesak presiden untuk mengambil posisi yang tegas maupun tidak ambigu tentang TAP MPRS Nomor XXV/1966, dan tuntutan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud, mengatakan, ada kesamaan persepsi antara pimpinan DPRD tentang RUU HIP.
Menurutnya, RUU ini kurang sesuai dengan keadaan di Indonesia.
Tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan ke pusat.
“Ada kesamaan persepsi antara dari kita pimpinan dewan dan anggota tentang RUU HIP. Jika melihat konten dan isinya, kurang sesuai dengan keadaan di Indonesia. Kami mendukung langkah Kemenko Polhukam, Mahfud Md, mencabut RUU itu dari pembahasan di badan legislasi di DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)