Kriminalitas

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak Didor Kakinya oleh Polisi

Pelaku jambret akhirnya didor polisi karena melawan dan berusaha lari saat ditangkap petugas.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
H alias HEN yang didor polisi saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - H alias HEN (43) pelaku jambret yang videonya viral usai melakukan aksinya di wilayah Mantrijeron beberapa waktu lalu akhirnya didor polisi karena melawan dan berusaha lari saat ditangkap petugas. 

H dihadiahi timah panas di bagian kaki kanan bawah oleh polisi.

Dia ditangkap pada Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 06.30 WIB di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogya setelah berniat melakukan aksi serupa. 

"Pada saat kami lakukan pengembangan kasus dan pelaku kami minta untuk menunjukkan lokasi mana saja yang menjadi lokasi jambretnya dia mencoba kabur, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riko Sanjaya kemarin. 

BREAKING NEWS : Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak di Kota Yogya Dicokok Polisi

Tidak hanya sekali, H bahkan telah melakukan aksinya lebih dari 14 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. 

"Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari laporan Hadiyem warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta korban jambret pelaku pada (6/5/2020) lalu di gang Sofian Timur Puskesmas Pembantu, Mantrijeron, Gedongkiwo, Mantrijeron," ujar Riko. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memilih waktu di pagi hari saat kondisi dan aktivitas masyarakat belum terlalu ramai.

Korban yang disasar juga para kaum emak-emak, semisal yang baru pulang dari pasar maupun yang tengah lengah dengan menggunakan perhiasan. 

Modusnya dengan berpura-pura menanyakan sesuatu.

Di saat korban lengah, tersangka langsung menarik perhiasan pelaku secara paksa dan kabur. 

"Sehingga masyarakat kami imbau jangan menggunakan perhiasan yang mencolok saat keluar rumah," kata Riko. 

Sebelumnya tersangka juga pernah tersandung kasus hukum dengan tindak pidana serupa yakni jambret pada 2016 lalu di wilayah hukum Polres Bantul. 

Buntut Utang Rp 300 Ribu, Jukir Bacok Manajer Koperasi di Kota Yogya

"Tidak hanya sekali dia mengaku sudah melakukan jambret sebanyak 14 kali," ucap Riko. 

Adapun kalung yang diperoleh dari hasil menjambret sewaktu di Mantrijeron telah dijual tersangka di sekitar Pasar Beringharjo.

"Pelaku dan orang yang membeli tidak saling kenal. Jadi dia acak saja mencari pembelinya karena memang motifnya ekonomi," jelas Riko. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun, uang senilai Rp90 ribu sisa hasil menjual emas jambretan dan sebuah kaus. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved