Kadis Komunikasi Informatika Klaten : Badan Publik Tidak Boleh Abai Tanggapi Permohonan Informasi

Kadis Komunikasi Informatika Klaten : Badan Publik Tidak Boleh Abai Tanggapi Permohonan Informasi

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Klaten oleh Claudia Kissa Dewi dari Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah di Ruang Vidcom Dinas Kominfo Klaten, Kamis sore (2/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Organisasi Perangkat Daerah sebagai badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  wajib menanggapi permohonan informasi dan tidak boleh abai sesuai ketentuan yang ada. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa saat memaparkan gambaran umum pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Klaten di hadapan Tim Klarifikasi Penilaian informasi wajib berkala dan informasi wajib penanganan Covid 19 oleh Claudia Kissa Dewi dari Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah di Ruang Vidcom Dinas Kominfo Klaten, Kamis sore (2/7/2020).

“Saat ini badan publik di Kabupaten Klaten banyak yang menerima permohonan informasi. 

Hal ini menjadi simulasi yang baik bagi badan publik untuk mengukur kinerja PPID masing-masing dalam penerapan UU keterbukaan informasi.  Yang pasti badan publik tidak boleh abai dengan mematuhi mekanisme yang ada,” kata Amin Mustofa saat vidcom.

Bangkitkan Industri Pariwisata, Astik Kartika Sosialisasikan New Normal ke Sejumlah Obyek Wisata

IDI Jatim : 86 Dokter dan 146 Perawat Positif Virus Corona dengan Angka Kematian Cukup Tinggi

Kepada Tim Klarifikasi Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Amin menambahkan bahwa permohonan informasi banyak terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di Klaten

Permohonan itu meliputi jenis barang bantuan, nilainya dan surat kontrak.

Terkait surat kontrak dijelaskan ada beberapa informasi kemarin ditempuh uji konsekuensi dan masuk daftar informasi dikecualikan.

“Tahun 2020 ini PPID Kabupaten Klaten menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dimana tahun sebelumnya belum melakukan. Semua instrumen penilaian dari Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, alhamdulillah 100% dapat dipenuhi.  Kami sudah usaha dan kini menunggu hasilnya saja,” jelas Amin Mustofa sekaligus pejabat PPID Utama Kabupaten Klaten.

Sementara Claudia Kissa Dewi sebagai Tim Klarifikasi mengatakan bahwa Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah telah melakukan penilaian awal di website PPID Kabupaten/Kota di awal bulan Maret-April 2020. 

PPID Kabupaten/Kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi informasi wajib yang belum tersedia. (Tribunjogja/Victor Mahrizal)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved