Siswa SMP di Sleman Hanyut

Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus laka susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved