Siswa SMP di Sleman Hanyut
Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus laka susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tiga-orang-tersangka-inisial-iya-dds-dan-r-dalam-kasus-kegiatan-susur-sungai.jpg)